Karawang | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 1 Lemahabang Kabupaten Karawang tahun 2026 Kepala Sekolah nya yaitu Mumuh Mohamad Saprudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1442, dan sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 20 Januari 2026 Rp 800.310.000,- dana BOS tahap 2 sekolah belum terima., Tahun 2025, sekolah memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1472, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 816.960.000,–lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 8 Agustus 2025 Rp 816.960.000,– hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang tergabung di LBHK – Wartawan Jawa Barat dalam konprensi Pers dikantornya baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Lapiran Kepala SMP Negeri 1 Lemahabang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 katanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 144.410.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 69.238.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 73.700.000administrasi kegiatan sekolah Rp 178.492.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.834.800langganan daya dan jasa Rp 30.952.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 120.409.000pembayaran honor Rp 139.110.000, Total Dana Rp 761.145.800
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1` Lemahabang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 30.848.000pengembangan perpustakaan Rp 104.900.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 106.523.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 84.940.000administrasi kegiatan sekolah Rp 173.521.200pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.522.000langganan daya dan jasa Rp 36.325.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 168.105.000pembayaran honor Rp 159.090.000, Total Dana Rp 872.774.200
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas LBHK – Wartawan Jabar telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.248 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.333 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.288 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2025 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SMP Negeri 1 Lemahabang ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 812.520.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 812.520.000,– laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Lemahabang diusut tuntas, maka, saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.
Dipihak lain LBHK – Wartawan Jabar akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang serta ke Kejaksaan Negeri Karawang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMP Negeri 1 Lemahabang bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Lemahabang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Mn/Red)











