Kota Serang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Ciemas Kecamatan Sukajaya Kota Serang, Banten, yang berada di Kp. Lalegon, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Siti Nazariyah Amalia, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 169, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 76.050.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 76.050.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri Ciemas ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023 ternyata belum dilaporkan oleh Kepsek penggunaan nya ke Kementrian terkait, hal ini sangat bertolak belakang dengan aturan yang ada sebab wajib hukum nya Kepsek membuat laporan penggunaan dana BOS yang diterima ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementrian, Kepsek tidak patuh hukum dan atau aturan yang ada, diduga Kepsek menutup – nutupi pengunaan dana BOS Reguler tersebut, nhal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan banten baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya di wilayah Kota Serang.
Tahun 2022 SD Negeri Ciemas, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 43.200.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 57.600.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 19 Oktober 2022 Rp 43.200.000, –
Laporan Kepala SD Negeri Ciemas ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.720.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 4.958.250, – administrasi kegiatan sekolahRp 10.201.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.500.000, – langganan daya dan jasaRp 1.295.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 10.295.750, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.330.000, – pembayaran honorRp 3.900.000, – Total Dana terserap Rp 43.200.000, –
Berikutnya laporan Kepala SD Negeri Ciemas ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.600.000, – pengembangan perpustakaanRp 9.250.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.864.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 4.356.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 17.714.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.000.000, – langganan daya dan jasaRp 1.325.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 8.660.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.330.000, – pembayaran honorRp 6.500.000, – Total Dana terserap Rp 57.600.000
Selanjutnya laporan Kepala SD Negeri Ciemas ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 71.250, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 12.339.750, – administrasi kegiatan sekolahRp 10.088.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.500.000, – langganan daya dan jasaRp 1.060.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 7.111.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.830.000, – pembayaran honorRp 7.200.000, – Total Dana terserap Rp 43.200.000
Berangkat dari laporan Kepsek ke Kementrian terkait tersebut, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut ditegaskan oleh Bismar.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.26 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Lalu diduga masih ada beberapa kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 mapun 2023 namun pada laporan Kepsek ke Kementrian terkait diduga memanipulasi dan atau merakayasa nya sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, tegas Bismar.
Untuk itu, dugaan korupsi di SD Negeri Ciemas tersebut, saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang Kota r dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2022 mapun tahun 2023 di SD Ciembar di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya yang korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Ciembar dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Bosner /Tm/Red).