• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Friday, September 12, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Bedahan 4, Kecamatan Sawangan Kota Depok Rp.862 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
September 11, 2025
in Jawa Barat
0
Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Bedahan 4, Kecamatan Sawangan Kota Depok Rp.862 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sawangan | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Bedahan 4, Kecamatan Sawangan Kota Depok  Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Didi Suhardi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 445, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari  2024 Rp 229.175.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 228.237.454,- hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RelatedPosts

SD Negeri Cinere 2, Kecamatan Cinere Kota Depok Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.766 Juta lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Cinere 2, Kecamatan Cinere Kota Depok Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.766 Juta lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

September 12, 2025
Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Cinere 1, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Dikorupsi

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Cinere 1, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Dikorupsi

September 12, 2025
SD Negeri Limo 3, Kecamatan Limo Kota Depok Thn 2024-2023 Mnerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Limo 3, Kecamatan Limo Kota Depok Thn 2024-2023 Mnerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

September 12, 2025

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SD Negeri Bedahan 4, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 960.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 75.458.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 18.600.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 30.646.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 38.831.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.560.000langganan daya dan jasa Rp 9.749.718pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 12.174.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 8.500.000pembayaran honor Rp 22.750.000, Total Dana Rp 223.228.718

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Bedahan 4, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.530.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 35.371.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 11.420.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 31.592.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 54.830.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 6.504.000langganan daya dan jasa Rp 9.862.504pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 27.250.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 16.806.000pembayaran honor Rp 31.500.000, Total Dana Rp 232.665.504

Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat  melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.110 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.91 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.93 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.39 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar, barang diatar 5 tapi dibutkan dalam kwitansi pembelian atau nota pembelian di markup menjadi 15.

Tahun 2023 dana BOS diterima SD Negeri Bedahan 4, tahap satu tanggal 21 Maret 2023 Rp 202.995.100,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 203.000.000,– dalam pengelolaan nya diduga dikorupsi oleh Kepsek, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2024.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Bedahan 4, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok  dan Polda Metro Jaya serta ke Kejaksaan Negeri Depok dan Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Bedahan 4, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Bedahan 4, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Rz/Madali/Red)

Previous Post

Kepala SD Negeri Bedahan 2, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.873 Juta lebih

Next Post

Dana BOS Rp.878 Juta Thn 2024-2023 Ditrerima SD Negeri Cinangka 2, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

SD Negeri Cinere 2, Kecamatan Cinere Kota Depok Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.766 Juta lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

SD Negeri Cinere 2, Kecamatan Cinere Kota Depok Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.766 Juta lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

September 12, 2025
Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Cinere 1, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Dikorupsi
Jawa Barat

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Cinere 1, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Dikorupsi

September 12, 2025
SD Negeri Limo 3, Kecamatan Limo Kota Depok Thn 2024-2023 Mnerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

SD Negeri Limo 3, Kecamatan Limo Kota Depok Thn 2024-2023 Mnerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

September 12, 2025
Rp.1,6 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Sawangan 1, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

Rp.1,6 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Sawangan 1, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

September 12, 2025
Next Post
Dana BOS Rp.878 Juta Thn 2024-2023 Ditrerima SD Negeri Cinangka 2, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.878 Juta Thn 2024-2023 Ditrerima SD Negeri Cinangka 2, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024