Lebak | mediaantikorupsi.com – SMKN 1 Bayah yang berada di Jl. Raya Bayah -Malingping Km 1 Bayah Kab. Lebak, Banten tahun 2023 Kepala Sekolahnya dijabat oleh M. Arun, lalu adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 759 dan memperoleh dana BOSP tahap 1 Rp 588.605.327, pada laporan pengugunaan nya pihak sekolah melporkan ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Banten antara lain digunakan unutk : Pengembangan perpustakaan Rp 128.777.400, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 23.284.630 penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 115.420.000,- lalu dana BOSP tahap 2 diterima sekitar Rp. 607.200.000, pengembangan perpustakaan Rp 115.455.000,- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 218.635.300,- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 46.920.000,-, hal tersebut dikatakan Daud Purba,SH selaku Pengacara/Advokat di Kantor LBH-Warga Banten, baru – baru ini.
Dari informasi yang Kami peroleh bahwa kegiatan pengembangan perpustakaan yang menelan hampir sekitar Rp. 245 Jt untuk tahun 2023 tersebut diuga ada kongkalikong antara pihak sekolah dengan penjual buku alias bocor, atau kata lain mark up jumlah barang.
Bahwa Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:
1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/;
c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan
e) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/ yang mendukung proses belajar;
3) penyediaan buku nonteks sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi dan numerasi sekolah; dan
b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;
4) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar;
5) Pembiayaan dalam pengembangan minat baca peserta didik; dan/ atau
6) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
Untuk itu dimanakah buku yang dibeli sekolah yang sumber dananya yaitu BOSP tahun 2023, disekolah tersebut sama sekali tidak ditemukan papan informasi terkait hal tersebut, berapa jumlah buku buku yang dibeli hanya Kepsek dan Tuhan yang tau.
Ditambahkan Daud, terkait pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan dana BOSP tahun 2023 yang diterima SMKN 1 Bayah hampir menyerap Rp.250 Jt, dana tersebut digunakan unutk memelihara Sarprassekolah yang mana ?
Bahwa komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:
1) perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafond;
c) Kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan; dan/atau
f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
5) penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
7) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
8) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
9) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
10) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan
Ditegaskan Daud, kuat dugaan dana BOSP yang diterima SMKN 1 Bayah hampit Rp. 1,2 M tahun 2023 ada permainan dalam pengelolaannya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, bila hal ini benar maka LBH-Warga Banten akan melaporkan Kepsek dan Tim BOSP sekolah ke Penegak Hukum, tegas nya.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke sekolah tersebut namun tidak pernah bisa ketemu dengan Kepsek, dikatakan Guru bahwa Kepsek tidak ada disekolah.(Edi Sumedi/Tim)




















