Sukabumi | mediaantikorupsi.com -Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) inisial MS mengecek saldo ke e-warung, ternyata sudah masuk saldo melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yaitu Minggu (17 April 2022) uang tersebut untuk bulan April sebesar Rp.200.000, melalui e – warung Ibu Elis selaku penyalur atau agen e-warung di Kp Parigi Rt 25/04 Desa Palasari Kecamatan Parungkuda Kab.Sukabumi
Selanjutnya dikarenakan e – warung Ibu Elis belum belum memenuhi Pedum bahan pokok untuk penyaluran ,maka dengan hari yang sama ibu MS tersebut pindah ke e-warung lain untuk mengambil Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut,ternyata waktu di cek di e-warung tersebut memberikan bukti struk/transaksi ternyata kartu tersebut sudah kosong,atau sudah di ambil oleh pihak lain, dengan rasa penasaran ibu MS tersebut mempertanyakan kembali kepada Ibu Elis sebagai e-warung,ternyata saldo tersebut sudah di ambil dan kosong oleh Ibu Elis,tanpa memberi tahu ke Ibu MS tau KPM dengan alasan penyaluran saldo BPNT yang masuk di KKS tunggu rapat dari desa setempat, ujar Ibu Elis.
Ibu MS aatu KPM mengungkapkan kepada awak media,mau mengambil sembako yang sudah di cair kan,atau di gesek dari KKS tersebut oleh Ibu Elis.harus membelanjakan uang yang Rp.500 rb dulu,baru bisa di ambil yang sudah di gesek oleh Ibu Elis tersebut, Rabu (20/4)
Elis mengukaapkan kepada KPM,harus membelanjakan uang Rp.200 rb yang di dapet BPNTmelalui Kantor Pos Indonesia sebesar Rp.500,000, BPNT Rp.200,000,tambah BLT (Bantuan Langsung Tunai Rp.300,000 migor, tidak harus mengambil sembako yang sudah di gesek dari kartu KKS oleh Ibu Elis, ujarnya.
Wartawan media ini mendatangi e-warung tersebut untuk komfirmasi ke Ibu Elis dengan mempertanyakan kenapa KKS tersebut yang sudah terisi saldo di ambil atau di gesek sebelum penyaluran,tanpa memberitahukan kepada KPM lalu saldo tersebut sudah di ambil, lalu Ibu Elis mengakui, saldo yang ada di kartu KKS udah di tarik atau di cairkan dengan alasan sesuai keinginan KPM dan biar nanti penyaluran tidak berkerumun ujarnya, hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampikan oleh KPM.
Bismar Ginting,SH.,MH praktisi Bantuan Hukum mengatakan apa yang yang dilakukan oleh Ibu Elis tersebut sangat bertolak belakang dengan Junlak penyaluran dana BPNT untuk itu sebaiknya Ibu MS malporkan tindakan Ibu Elis tersebut ke Penagak Hukum agar dapat menjadi perhatian bagi pihak – pihak yang mencari keuntungan terhadap program pemerintah tersebut, tegasnya.(Rudi)