Kab.Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Provinsi Banten thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 951.803.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Maintenance Wb Desa Rp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 92 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pembangunan SPAL Kp. Terate Rp 56.585.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 92 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Tutup SPAL Kp. Terate Rp 28.756.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 65 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Tutup SPAL Kp. Sindang Kasih Rp 21.060.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 65 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Kegiatan Pembangunan SPAL Kp. Sindang Kasih Rp 40.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 270 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Tutup SPAL Kp. Pabean Rp 40.150.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Blok Kp. Krandan (50 m) Rp 12.713.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 285 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Tutup Drainase Rp 124.850.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 285 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Pemeliharaan Drainase Rp 160.660.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 30 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 36.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 UNIT Makanan Tambahan Kegiatan PMT @ 6 Posyandu Triwulan 1 Rp 8.936.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 UNIT Makanan Tambahan Kegiatan PMT @ 6 Posyandu Triwulan 3 Rp 7.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 UNIT Makanan Tambahan Kegiatan PMT @ Posyandu Triwulan 2 Rp 7.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 UNIT Makanan Tambahan Kegiatan PMT @ 6 Posyandu Triwulan 4 Rp 7.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 50 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Operasional Pemerintahan Desa yang Bersumber dari DD Rp 25.540.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Honor Petugas Prodeskel Rp 500.000
- Keadaan Mendesak 300 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Kegiatan BLT-DD TA. 2025 Rp 90.000.000
- Keadaan Mendesak 25 KK Bantuan Pangan / Sembako Operasional BLT DD Rp 5.550.000
- Penyertaan Modal 253.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 253.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga Kepala Desa Terate merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH – BPPKB Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Terate antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 92 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pembangunan SPAL Kp. Terate Rp 56.585.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 92 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Tutup SPAL Kp. Terate Rp 28.756.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 65 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Tutup SPAL Kp. Sindang Kasih Rp 21.060.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 65 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Kegiatan Pembangunan SPAL Kp. Sindang Kasih Rp 40.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 270 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Tutup SPAL Kp. Pabean Rp 40.150.800
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 285 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Tutup Drainase Rp 124.850.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 285 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Pemeliharaan Drainase Rp 160.660.000
- Penyertaan Modal 253.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 253.000.000
Maka dari itu, saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Terate agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Terate ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Terate dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Terate mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Ab/Red)




















