Humbang Hasundutan | mediaantikorupsi.com – Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 856.428.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa, hal tersebut dikatakan Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Aek Godang Arbaan melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Rp 4.900.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 372 UNIT Makanan Tambahan Rp 19.460.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Rp 3.600.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 12 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 16.560.000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 336 ORANG Jumlah Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 1.200.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Rp 25.320.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 1.110.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 3 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 281.660.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 1.440.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 10.000.000
- Keadaan Mendesak 480 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 84.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Sumut , diduga Kepala Desa Aek Godang Arbaan merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa di tahun 2024 antara lain :
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 12 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 16.560.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Rp 25.320.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 3 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 281.660.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 3 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Sumut menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Aek Godang Arbaan yaitu Rp. 863.523.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut kata nya digunakan untuk :
- Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa Rp 207.062.400
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 12 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 21.800.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 13 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 2.344.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 9 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 2.930.000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 24 ORANG Jumlah Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 17 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 28.930.100
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 60 UNIT Makanan Tambahan Rp 44.953.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 12 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Rp 49.500.000
- Keadaan Mendesak 288 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 86.400.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 14.412.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 11 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 8.216.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 24 UNIT Lumbung Desa Rp 189.711.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 24.000.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 3.490.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 3 PAKET Dokumen Keuangan Desa Rp 8.189.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 7.679.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 2 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Rp 3.060.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 3 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 765.000
Bahwa berdasarkanhasil investigasi diduga laporan Kades ke Kementrian direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Tahun 2022 dana desa diterima Desa Aek Godang Arbaan yaitu Rp. 710.100.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut kata nya digunakan untuk :
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak020 KK Rp 306.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 48 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 49.820.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 2.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 36 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 15.805.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 9.200.000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 36 ORANG Jumlah Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 30.250.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 24 ORANG Jumlah Lansia Rp 32.268.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 12 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 12.172.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 24.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 12 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 13.919.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 24 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 9.870.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 12 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 147.906.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 5 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 6.881.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 2 PAKET Dokumen Keuangan Desa Rp 4.358.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 36 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 765.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 3 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 1.375.000
Berdasarkanhasil investigasi diduga laporan Kades ke Kementrian direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Aek Godang Arbaan ke Tipikor Polres Humbang Hasundutan, dan Polda Sumut, berikut ke Kejari Humbang Hasundutan dan Kejati Sumut, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 . 2023 dan 2022 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Pj. Kepala Desa Aek Godang Arbaan Karyono Sibagariang dengan mendatangi Kantor Desa, namun belum bisa dikonfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa Aek Godang Arbaan mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Adit/Nd/Red)