Karawang | mediaantikorupsi.com – Desa Sukamekar, Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.201.298.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan Kepala Desa Sukamekar, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Koodinasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa 1 Paket Rp 36.038.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Pemutakhiran SDGs Desa Dan IDM DesaRp 8.914.400
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPencegahan StuntingRp 69.350.000
- Pemeliharaan Jalan Desa145METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaTPT Jalan Poros Jebug II Blok Anir RT 003/005Rp 100.199.000
- Pemeliharaan Jalan Desa345METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaTPT Jalan Poros Jebug II RT 002 RW 005Rp 236.384.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani550METER (M)Jalan Usaha TaniTurap Jalan Usaha Tani Jebug LioRp 282.125.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani550METER (M)Jalan Usaha TaniTurap Jalan CangkringRp 290.408.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **115METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Rabat Beton Japak Astana Jebug LioRp 33.943.400
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DANA DESARp 10.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DANA DESARp 10.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DANA DESARp 10.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DANA DESARp 10.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DANA DESARp 10.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DANA DESARp 10.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DANA DESARp 10.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DANA DESARp 10.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DANA DESARp 10.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana DesaRp 10.500.000
- Penyertaan Modal17.936.200RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan Modal DesaRp 17.936.200
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Sukamekar, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukamekar,antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPencegahan StuntingRp 69.350.000
- Pemeliharaan Jalan Desa145METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaTPT Jalan Poros Jebug II Blok Anir RT 003/005Rp 100.199.000
- Pemeliharaan Jalan Desa345METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaTPT Jalan Poros Jebug II RT 002 RW 005Rp 236.384.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani550METER (M)Jalan Usaha TaniTurap Jalan Usaha Tani Jebug LioRp 282.125.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani550METER (M)Jalan Usaha TaniTurap Jalan CangkringRp 290.408.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **115METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan Rabat Beton Japak Astana Jebug LioRp 33.943.400
- Penyertaan Modal17.936.200RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan Modal DesaRp 17.936.200
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk ke 18 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar yaitu sekitar Rp.1 Miliar lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Sukamekar yaitu sekitar Rp. 1.086.625.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Sukamekar yaitu Rp. 1.002.846.000,– berdasarkan data dan informasi yang dimilki bahwa dalam laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk :
- Pencegahan Stunting 1 Paket Rp 41.610.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa6UNITRambu JalanPenyedian Rambu Jalan DesaRp 23.808.000
- Pemeliharaan Jalan Desa247METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaTPT Jalan Jebug II RT 003/005Rp 193.957.020
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanKetapang-Pengadaan Ternak DombaRp 98.842.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk30METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukKetapang-Pembangunan drainase Talang air tersier KalenjerukRp 21.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaDukungan Kegiatan Seremonial DesaRp 30.085.380
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Pemutakhiran SDGs dan IDM DesaRp 5.000.000
- Keadaan Mendesak28KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana DesaRp 50.400.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Sukamekar ke Tipikor Polres Karawang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Karawang dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 serta 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 serta tahun 2024 di Desa Sukamekar diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukamekar dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/As/Red)