Kuningan Kabupaten | mediaantikorupsi.com – Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.261.228.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Bahwa laporan Kepala Desa Cikeleng, Kecamatan Japara , ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (Penyelenggaraan Pembukaan Hajat Bumi) Rp 9.225.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan ( Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia) Rp 15.900.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya ( Penyelenggaraan Operasional Posyandu Belanja ATK dan Belanja Alat Dapur) Rp 3.685.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu Honorarium Kader Bulan Januari s/d April) Rp 10.126.500
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler ( Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) Rp 5.473.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat) Rp 4.853.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Operasional Pemerintahan Desa Bersumber Dari DD) Rp 17.836.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Bimtek siskeudes dan Sipades, Perjalanan Dinas, Belanja Pakaian Dinas dan Langganan Internet Siskeudes.) Rp 13.960.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Penyelenggaraan Bimtek Kepala Dusun 5 Orang) Rp 22.250.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan TPT Cibenda panjang 228 M dan Drainase 50 M) Rp 134.487.600
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (Keadaan Darurat Musyawarah Khusus ( Musdesus ) KPM BLT DD) Rp 6.210.000
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) Bulan Ke-1,2 dan 3.) Rp 32.400.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Bulan November dan Desember) Rp 21.600.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Bulan Oktober) Rp 10.800.000
Lalu, laporan Kepala Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, ke Kementrian, terkaitpenggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Penyelenggaraan Musyawarah Desa Musdus / Rembug Desa) Rp 7.520.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu PMT Bayi Balita, Ibu Hamil, Remaja dan Operasional Posyandu Lainnya) Rp 22.450.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penyelenggaraan Siaga Kesehatan Desa ODF) Rp 5.300.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa, Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa ( Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Rp 56.853.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pencairan Tahap 1 Terselenggaranya Pembangunan/Rehabilitas Jalan Desa-Kaliwon s/d Manis ) Rp 224.037.800
- Jalan Desa (Pencairan tahap 2 Terselenggaranya Pembangunan/Rehabilitas Jalan Desa-Kaliwon s/d Manis) Rp 165.565.100
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK (Penyelenggaraan Pembinaan PKK) Rp 11.315.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Desa ( BLT DD ) Bulan Ke 4,5 dan 6 ( April,Mei dan Juni)) Rp 32.400.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Bulan Juli s/d September) Rp 32.400.000
Lalu, laporan Kepala Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaraan Honorarium Guru Paud, Guru MD, Guru Ngaji dan Kipayah) Rp 27.840.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (Penyelenggaraan Kegiatan PHBI , Tahun Baru Hijriah, Isra Miraj dan Maulid Nabi) Rp 5.100.000
- Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (Penutupan Hajat Bumi) Rp 5.650.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu Pengadaan Alat Kesehatan) Rp 2.545.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Operasional Posyandu dan Honorarium Kader Bulan Mei s/d Desember dll) Rp 16.930.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Kader Posyandu) Rp 3.250.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Honorarium Satgas Covid19) Rp 22.140.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Penyelenggaraan informasi publik Desa ( Posrter, Baligho dll ) Rp 3.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Terselenggaranya Rehabilitas TPT Jalan Desa Dusun Manis) Rp 26.573.800
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Pemeliharaan Gedung Sarana Balai Desa Tempat Parkir) Rp 16.362.000
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa, Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa (Penyelenggaraan Pemeliharaan Pemakaman Rama Buyut) Rp 23.897.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Rehabilitas Peningkatan Jalan Usaha Tani Cibenda) Rp 106.583.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Penyelenggaraan Pendataan Profil Desa SDGS) Rp 3.168.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Dokumen Perencanaan Desa (Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes) Rp 5.624.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Dokumen Keuangan Desa (Musyawarah Pembahasan Perencanaan/perubahan APBDes) Rp 5.039.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Penyediaan oprasional penunjang tugas Pemerintah Desa) Rp 10.000.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa (Operasinal Pemerintahan Desa Bersumber Dari DD 3 Seremonial) Rp 10.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Penyelenggaraan Pemeliharaan Sarana Prasarana Olah Raga Lapang Bola) Rp 12.900.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa ( Lumbung Desa ) Rp 11.175.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Pemeliharaan Saluran Irigasi Sederhana – Padat Karya Tunai) Rp 40.885.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa, Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa (Peningkatan Kapasitas Kepala Desa ( Bimtek ) Rp 1.100.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Penyelenggaraan Peningkatan Perangkat Desa dan Honorarium Operator) Rp 21.742.000
- Peningkatan kapasitas BPD, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD (Penyelnggaraan Penigkatan Kapasitas BPD) Rp 2.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak, Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak (Penyelenggaraan Rembug Stunting) Rp 6.076.000
- Penyertaan Modal, Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Bumdesma) Rp 5.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat / Pengacara dari LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Aji, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
Tahap 1 tahun 2023 :
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan TPT Cibenda panjang 228 M dan Drainase 50 M) Rp 134.487.600
Tahap 2 tahun 2023 :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa, Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa ( Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Rp 56.853.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pencairan Tahap 1 Terselenggaranya Pembangunan/Rehabilitas Jalan Desa-Kaliwon s/d Manis ) Rp 224.037.800
- Jalan Desa (Pencairan tahap 2 Terselenggaranya Pembangunan/Rehabilitas Jalan Desa-Kaliwon s/d Manis) Rp 165.565.100
Tahap 3 tahun 2023 :
- Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Terselenggaranya Rehabilitas TPT Jalan Desa Dusun Manis) Rp 26.573.800
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Pemeliharaan Gedung Sarana Balai Desa Tempat Parkir) Rp 16.362.000
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa, Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa (Penyelenggaraan Pemeliharaan Pemakaman Rama Buyut) Rp 23.897.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Rehabilitas Peningkatan Jalan Usaha Tani Cibenda) Rp 106.583.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Penyelenggaraan Pemeliharaan Sarana Prasarana Olah Raga Lapang Bola) Rp 12.900.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa ( Lumbung Desa ) Rp 11.175.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Pemeliharaan Saluran Irigasi Sederhana – Padat Karya Tunai) Rp 40.885.000
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau Pembangunan/Rehabilitasi serta Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, menyerap dana desa sekitar Rp.815 juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab diduga kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang di markup dan asal jadi, hasilnya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, yaitu sekitar Rp. 859.073.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, yaitu Rp. 1.006.718.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades langsung berikan amplop lalu Wartawan mengembalikannya, selanjutnya Kades mengucapkan kata – kata yang tidak pantas di ucapkan alia tidak professional.(Aditia/Slmn/Red)