Subang | mediaantikorupsi.com – Pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp.60,57 triliun – Rp60,6 triliun, yang diatur melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026. Anggaran ini fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rata-rata dana per desa menurun menjadi sekitar Rp332 juta per tahun, memicu penundaan pembangunan fisik
Dana Desa sebelum tahun 2026 sebut saja tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, sama dengan alokasi 2024, difokuskan pada penguatan ketahanan pangan (minimal 20%), penanganan kemiskinan ekstrem (maksimal 15%), penanganan stunting, serta pemberdayaan ekonomi desa dan digitalisasi. Penyaluran diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, dengan komponen Alokasi Dasar, Afirmasi, Kinerja, dan Formula, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang tergabung di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Pada prkateknya dana desa tahun tahun 2025 serta dana desa tahun sebelum nya banyak pihak desa di NKRI yang menyalahgunakan nya, sebut saja Desa Pusakajaya Kecamatan Puskajaya Kabupaten Subang, Tahun 2026 menerima dana desa Rp. 373.456.000,- lalu tahun 2025 menerima dana desa Rp. 1.277.436.000,- laporan Pemdes ke Kementrian katanya dana desa tahun 2025 digunakan untuk :
- Pemeliharaan jalan usaha tani 300 M Rp 114.480.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.285 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 406.289.280
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.265 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 307.179.520
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 100 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) gorong-gorong jalan Desa Rp 50.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dukungan pelaksanaa Program RUTILAHU Rp 40.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 10.000.000
- Keadaan Mendesak 20 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 5 bulan Rp 30.000.000
- Keadaan Mendesak 20 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 7 bulan Rp 42.000.000
- Penyertaan Modal 133.794.880 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 133.794.880
- Penyertaan Modal 121.692.320 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 121.692.320
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 15.000.000
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi usaha kecil umkm Rp 5.000.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa pengembangan jaringan intalasi komonikasi Rp 2.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan diduga Kepala Desa Pusakajaya merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal ini terhadap beberapa kegiatan dibawah ini :
- Pemeliharaan jalan usaha tani 300 M Rp 114.480.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.285 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 406.289.280
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.265 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 307.179.520
- Penyertaan Modal 133.794.880 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 133.794.880
- Penyertaan Modal 121.692.320 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 121.692.320
Tahun 2024 Desa Pusakajaya menerima dana desa sekitar Rp. 1.233.478.000,- dalam praktenya Pihak Pemerintah Desa melaporan penggunaan dana desa ke Kementrian diduga merekayasa, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2025.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, segera mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Pusakajaya.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pusakajaya ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar lalu ke Kejari Subang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 – 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pusakajaya dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 sd 2024 oleh Pemdes, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)











