Kab.Tangerang | mediaantikorupsi.com – Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.347.438.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Penyediaan Biaya Operasional Desa dari Dana Desa Rp 39.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyediaan Barang Cetak Integrasi Layanan Primer (ILP) Posyandu Rp 39.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyediaan Insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM) Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 51 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyediaan Insentif Kader Posyandu Rp 107.100.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyediaan Alat Operasional Posbindu Rp 19.885.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 51 UNIT Makanan Tambahan Penyediaan Pemberian Makan Tambahan Posyandu Rp 26.160.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 68 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Paving Block Kp. Tanjung RT 004/001 Gang Bu Kusniah 68,70 x 3 M Rp 47.982.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 126 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Kp. Teureup RT 005/001 Gang Mbah Opik 126 M Rp 60.390.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 142 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Kp. Tanjung RT 004/001 Gang H. Ajat 142,10 M Rp 49.845.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 98 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Paving Block Kp. Pasir Awi RT 006/001 Naryo 98,70 M Rp 38.021.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 60 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Kp. Pasir Gadung RT 001/001 H. Gombil 60 M Rp 22.630.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 135 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) SPAL BTN Bonana Permai RT 001/004 Sarmanto 135,10 M Rp 71.315.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 67 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) SPAL Kp. Tanjung RT 004/001 Gang H. Entim 67,20 M Rp 35.120.000
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rehab Gedung Posyandu Vila SMS RW 006 Rp 48.719.000
- Keadaan Mendesak 56 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 56 KPM Rp 100.800.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga Kepala Desa Suka Asih merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH – BPPKB Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Suka Asih antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 68 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Paving Block Kp. Tanjung RT 004/001 Gang Bu Kusniah 68,70 x 3 M Rp 47.982.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 126 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Kp. Teureup RT 005/001 Gang Mbah Opik 126 M Rp 60.390.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 142 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Kp. Tanjung RT 004/001 Gang H. Ajat 142,10 M Rp 49.845.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 98 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Paving Block Kp. Pasir Awi RT 006/001 Naryo 98,70 M Rp 38.021.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 60 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Hotmix Kp. Pasir Gadung RT 001/001 H. Gombil 60 M Rp 22.630.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 135 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) SPAL BTN Bonana Permai RT 001/004 Sarmanto 135,10 M Rp 71.315.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 67 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) SPAL Kp. Tanjung RT 004/001 Gang H. Entim 67,20 M Rp 35.120.000
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rehab Gedung Posyandu Vila SMS RW 006 Rp 48.719.000
Maka dari itu, saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Suka Asih agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Suka Asih ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Suka Asih dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Suka Asih mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana , sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Ab/Red)




















