Subang | mediaantikorupsi.com – Pemberitaan di salah satu media onlin Bomen news, yang memberitakan dengan judul,” Utang Bekas Mamin di Sekretaris DPRD Subang Sudah Puluhan Tahun ke RM. Purnama Belum Juga Dilunasi Akibat Tidak Ada Niat Baik”, yang terbit Sabtu (02/08/25).
Kesimpulan isi beritanya, bekas makan dan minum (Mamin) kegiatan Anggota DPRD Kàbupaten Subang mencapai Rp. 1,2 milyar di tahun 2020, sampai sekarang tahun 2025 belum dilunasi belum dibayar ke Rumah Makan Purnama.
Hutang tersebut diakui oleh Ma Eunes dan Ade sebagai staf di Kantor Sekretariat DPRD Kàbupaten Subang.

Perihal berita itu, disorot/ disikapi oleh pengamat kebijakan publik dan sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak Subang (Deddy Rusyadi), sorotannya,” Saya tidak mengerti dan masuk akal disitu ada pihak ke 3 sebagai penyedia, dan anggaran telah dipatok di DPA ( Dana Pagu Anggaran), jadi hal mustahil misalnya ada keterlambatan dalam pembayaran tersebut, karena Mamin pembayarannya pertriwulan”, katanya.
Lanjutnya,” Saya sangat menyesalkan apabila Mamin belum dibayar sampai sekarang dan itu terjadi, karena mamin itu sudah ada pihak ketiganya sebagai pemenang lelang dan juga ada di dalam Pagu Anggaran Setwan jadi sangat tidak mengerti kenapa bisa terjadi seperti itu, ini harus jadi bahan buat penyelidikan dan penyidikan”, tandas Deddy.(Winata/Permana)



















