Belawan | mediaantikorupsi.com – Kantor Kesyahbandaran utama Belawan dalam melaksanakan kegiatan investigasi yang menyangkut tumpahnya Palm Acid Oil (PAO)di dermaga 105 Pelabuhan Ujung Baru yang terjadi tanggal 22/10/2022 yang dituang dalam :
Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Berdasarkan peraturan tersebut, PT. Pelindo Multi Terminal Branch selaku Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab atas kerugian yang di timbulkan dari kejadian tersebut kepada pihak PT. Pacific Palmindo Indutri selaku Pengguna Jasa.
Selain Sanksi tersebut, Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan juga membuat Surat Teguran kepada para pihak terkait. Hal ini dilakukan agar para pihak dapat memperbaiki kinerjanya dan kejadian yang tidak terulang kembali Para pihak juga berjanji akan saling membantu untuk Kantor Kesyahbandaran utama Belawan
Dalam melaksanakan kegiatan investigasi yang menyangkut tumpahnya Palm Acid Oil (PAO)di dermaga 105 Pelabuhan Ujung Baru yang terjadi tanggal 22/10/2022 yang dituang dalam :
Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Berdasarkan peraturan tersebut,PT. Pelindo Multi Terminal Branch selaku Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab atas kerugian yang di timbulkan dari kejadian tersebut kepada pihak PT. Pacific Palmindo Indutri selaku Pengguna Jasa.
Selain Sanksi tersebut, Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan juga membuat Surat Teguran kepada para pihak terkait. Hal ini dilakukan agar para pihak dapat memperbaiki kinerjanya dan kejadian yang tidak terulang kembali Para pihak juga berjanji akan saling membantu untuk mewujudkan Keselamatan, Keamanan serta Perlindungan Lingkungan Maritim di Pelabuhan Belawan.(Sharifuddin)