Kabupaten Kuningan | mediaantikorupsi.com – Desa Baok Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 910.907.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Penyimpangan Dana Desa dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti tidak optimalnya pelayanan publik, terganggunya pembangunan desa, dan merugikan masyarakat desa. Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan dan penanganan yang serius untuk mengatasi penyimpangan ini.
Kepala Desa Baok melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembangunan TPA Rp 124.980.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Keg.Rembug Stunting Rp 6.350.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Rp 80.170.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp 1.200.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pembayaran Wifi Desa Rp 5.835.850
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan PMT Balita dan Honorarium Kader Kader Rp 41.325.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 12 PAKET Obat-obatan Honor Kader Posbindu dan Keg.Posbindu Rp 18.959.000
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Pelatihan Kelompok UMKM Rp 10.000.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Pelatihan Pengelolaan Sampah Milik Desa Rp 10.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 2 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Belanja Bantuan Bibit dan Pelatihan/Penyuluhan Pengelolaan Lumbung Rp 28.250.000
- Peningkatan kapasitas BPD 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Peningkatan Kapasitas BPD Rp 14.000.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 3 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Bimtek Kepala Desa ( I ) Rp 18.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Diklat Siskeudes, Bimtek Kepala Dusun, Bimtek Aplikasi E-SAKIPKU Rp 29.920.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Penyuluhan tentang Pencegahan Kekerasan Pada Anak, Pelatihan Pembuatan PMT Balita Rp 13.735.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 4 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan UP2K PKK,Pelatihan Kader Posyandu, Penyuluhan/Sosialisasi Keluarga Sadar Gizi, Penyuluhan/Sosialisasi Bahaya Narkotika, Pelatihan Olahan Pangan Bagi Ibu Rumah Tangga Rp 35.105.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Penyuluhan TTG Kelompok Ternak dan Pengadaaan Hewan Ternak Rp 57.285.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Penyusunan APBDes Perubahan Rp 1.995.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa KEG. MUSRENBANG DESA Rp 7.810.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Pemutahiran Data Profil Desa, Pemutahiran Data SDGes Desa, Pemutahiran Data SIKS-NG dan Pemutahiran IDM Desa Rp 27.500.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 2 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) KPM BLT DD, Musyawarah Dusun Persiapan MusrenbangDes Rp 12.635.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 2 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Kegiatan Musyawarah Penyusunan APBDes dan Musyawarah Penetapan APBDes Rp 10.790.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 4 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Perjalanan Dinas, Bantuan Transport ke RS dan Santunan Masyarakat yg terkena Musibah Rp 18.100.000
- Penyertaan Modal 1 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 5.000.000
- Keadaan Mendesak 20 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DD TAHAP I, BLT DD TAHAP II, BLT DD TAHAP III Rp 54.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Selatan diduga laporan Kepala Desa Baok ke Kementrian direkayasa, ujar Bismar.
Dugaan korupsi Kades Baok berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan TPA Rp 124.980.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Rp 80.170.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 2 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Belanja Bantuan Bibit dan Pelatihan/Penyuluhan Pengelolaan Lumbung Rp 28.250.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 4 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan UP2K PKK,Pelatihan Kader Posyandu, Penyuluhan/Sosialisasi Keluarga Sadar Gizi, Penyuluhan/Sosialisasi Bahaya Narkotika, Pelatihan Olahan Pangan Bagi Ibu Rumah Tangga Rp 35.105.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Penyuluhan TTG Kelompok Ternak dan Pengadaaan Hewan Ternak Rp 57.285.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut sangatlah besar, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Baok yaitu Rp. 903.432.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut diduga juga ada yang direkayasa, sehingga berpotensi diduga merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya hampir saama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi dan atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Baok ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kuningan lalu Kejati Jawa Barat, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Baok dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Baok, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Sn/Nh/Red)