Kab.Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.065.811.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- SPAL Kp. Laban RT.10 /03Rp000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 1 UNIT Pemakaman Milik Desa Pemagaran Makam Desa Rp 306.400.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Operasional Mobil Desa Siaga Rp 9.050.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 16.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan PMT Stunting Rp 13.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Kegiatan Seremonial (OP DD3%) Rp 13.574.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Pencegahan Kerawanan Sosial (OP DD3%) Rp 15.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Desa (OP DD3%) Rp 3.400.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Musdes Ketapang Rp 1.950.000
- Keadaan Mendesak 44 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Rp 79.200.000
- Keadaan Darurat 12 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Operasional BLT DD Rp 5.655.000
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 35 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Pelatihan Manajemen UMKM Rp 11.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga Kepala Desa Cerukcuk merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH – BPPKB Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cerukcuk antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- SPAL Kp. Laban RT.10 /03Rp000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 1 UNIT Pemakaman Milik Desa Pemagaran Makam Desa Rp 306.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 16.800.000
Maka dari itu, saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Cerukcuk agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cerukcuk ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cerukcuk dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Cerukcuk mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Ab/Red)




















