Cirebon | mediaantikorupsi.com – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Tujuan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa. Kopdes Merah Putih bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama, dengan mendorong pemanfaatan potensi lokal.
Tidak ketinggal bahwa Desa Ciawijapura Kecamatan Sususkan Lebak Kabupaten Cireon sudah membentuk Koprasi Merah Putih dan saat ini sudan sampai memiliki legalitas dari Notaris.
Kepala Desa Ciawijapura Ade Srisumartini mengatakan yang menjadi prioritas untuk mensejahtrakan masyarakat terutama peningkatan ekonomi desa yang berpenduduk 4.399 jiwa kk 1.460 hak pilih 3000, ujarnya.
Adapun Visi dan Misi kepala desa yang mulai bertugas lebih dari 3.5 tahun yang lalu antara lain mensejahterakan masyarakat, saat ini suasana di desa sangat kondusif lalu Masyarakat sangat mendukung kinerja kepala desa sehingga pembangunan berjalan degan baik, kata beberapa Masyarakat kepada media ini.(Sulaiman)