Kuningan | mediaantikorupsi.com – Desa Cibeureum Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 736.225.000,– bahawa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Cibeureum laporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa 2 Orang Rp 10.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa1ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaBimtek SISKEUDESRp 6.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa3ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaBimtek BarjasRp 2.250.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa **3UNITKios milik DesaPembangunan Kios DesaRp 45.000.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa1KALIJumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala DesaBImtek BarjasRp 750.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)1PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Bantuan Bibit IkanRp 10.000.000
- Keadaan Mendesak10KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai Bulan OktoberRp 3.000.000
- Keadaan Mendesak10KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai/BLT (Agustus)Rp 3.000.000
- Keadaan Mendesak10KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai/BLT (September)Rp 3.000.000
- Keadaan Mendesak10KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan JuliRp 3.000.000
- Keadaan Mendesak10KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai (BLT) bulan JuniRp 3.000.000
- Keadaan Mendesak10KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai (BLT) bulan MeiRp 3.000.000
- Keadaan Mendesak10KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai (BLT) bulan AprilRp 3.000.000
- Keadaan Mendesak10KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai (BLT) bulan MaretRp 3.000.000
- Keadaan Mendesak10KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai (BLT) bulan FebruariRp 3.000.000
- Keadaan Mendesak10KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai (BLT) bulan JanuariRp 3.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Pembahasan APB DesaKegiatan Perubahan APBDes dari SILPA DD yang dibelanjakan ditahun 2024Rp 1.050.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Pembahasan APB DesaKegiatan Perubahan APBDesRp 3.772.747
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Desa RegulerKegiatan Penyusunan APBDes yang Bersumber dari Silpa DD 2023 dibelanjakan di tahun 2024Rp 4.000.533
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Desa RegulerKegiatan Penyusunan APBDesRp 3.900.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaKegiatan HUT RIRp 5.200.000
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa)7PAKETTerselenggaranya Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan, dan BPDPelantikan BPDRp 1.050.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)1PAKETDokumen Perencanaan DesaKegiatan Musrenbang Penyusunan RKPDesRp 13.660.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaKegiatan Rowahan Desa (Adat Istiadat Desa)Rp 9.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaKegiatan Rapat Rutin Pemerintahan Desa dan Lembaga DesaRp 2.600.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**12PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Honorarium Petugas Profil DesaRp 29.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **110METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan Jalan Usaha Tani Blok PangasahanRp 135.887.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **300METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniPelaburan Aspal JUT Blok BengkokRp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa **3UNITMonumen/Gapura/Batas DesaPilar Batas DesaRp 7.500.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPengadaan Mesin Scaner yang bersumber dari Silpa DDRp 5.750.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaBelanja Jasa Langganan Listrik dan InternetRp 2.691.900
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)130UNITMakanan TambahanKegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT)Rp 7.020.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaHonorarium Kader PosyanduRp 15.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)11PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaKegiatan Rakor PosyanduRp 1.350.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaHonorarium KPMRp 1.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaHonorarium Kader TBCRp 750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)11PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaKegiatan Hari Buka PosyanduRp 2.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPengadaan Peralatan Khusus KesehatanRp 1.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDPembangunan Gedung PosyanduRp 110.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **40M2Tanah Posyandu/Polindes/PKDPengadaan Tanah Untuk Gedung PosyanduRp 20.000.000
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi10ORANGJumlah Siswa Penerima Bea SiswaBantuan Pendidikan bagi Siswa Miskin (Anaj Yatim)Rp 7.500.00042Pemeliharaan Jalan Usaha Tani400METER (M)Jalan Usaha TaniPemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 10.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)12PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaHonorarium Guru PAUD,Kifayah dan Guru NgajiRp 21.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaHonorarium PPKBD, Sub PPKBD, Kader KB, dan Pertemuan Lengkap PPKBD dan Sub PPKBDRp 7.750.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaKegiatan MTQRp 1.000.000
- Penyertaan Modal5.000.000RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan Modal BUMDESMARp 5.000.00047Penyertaan Modal1RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan Modal BumdesRp 40.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Cibeureum mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibeureum antaralain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan fiktif, dan pemotongan anggaran, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **110METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan Jalan Usaha Tani Blok PangasahanRp 135.887.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **300METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniPelaburan Aspal JUT Blok BengkokRp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa **3UNITMonumen/Gapura/Batas DesaPilar Batas DesaRp 7.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDPembangunan Gedung PosyanduRp 110.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **40M2Tanah Posyandu/Polindes/PKDPengadaan Tanah Untuk Gedung PosyanduRp 20.000.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Cibeureum yaitu Rp. 729.435.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 diduga direkayasa dan atau dimanipulasi, sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan negera, adapun pola nya hampir sama dengan dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cibeureum ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kuningan dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cibeureum dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor, ujar staf desa, dipihak lain ketika dimintai keterangan dari beberap Masyarakat Desa Cibeureum terkait dengan pengelolaan dana desa di Desa, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, diduga ada berbau korupsi, dipihak lain BPD (Badan Permusyawatan Desa) yang punya kewenangan pengawasan kinerja Kades sepertinya kurang berfungsi. (Adi/Qr/Red)