Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Subang | mediaantikorupsi.com – Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa Rp. 1.086.361.000,- dana desa tersebut disalurkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 Desa menerimanya tanggal 24 Maret 2025 sebanyak Rp 520.769.928,- tahap 2 desa terima tanggal 30 Juni 2025 Rp 565.591.072, – laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :

  1. Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 23.327.800
  2. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya pembuatan jaringan komonikasi lokal desa Rp 4.588.880
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 201 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 183.765.544
  4. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 18.000.000
  5. Keadaan Mendesak 7 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 12.600.000
  6. Penyertaan Modal 217.272.200 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 217.272.200
  7. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa pestival kesenian kesenian seni budaya Rp 50.000.000
  8. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 6.215.504

Lalu Tahun 2024 Desa Cigugur menerima dana desa sekitar Rp. 1.006.711.000,- hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Tim Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.

Ditambahkan Syahrul, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Laporan Kepala Desa Cigugur ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2024 katanya digunakan untuk :

  1. Pembangunan jalan usaha tani Rp 96.398.670
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 250 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 326.312.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 140 METER (M) Jalan Desa rigid jalan poros pekadangan Rp 100.855.200
  4. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 100 METER (M) Jalan Usaha Tani jalan usaha Tani Rp 50.000.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 14.000.000
  6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 15 WATT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa pemasangan lampu PJU Rp 15.000.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan Jalan gang Rp 50.000.000
  8. Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 1 UNIT Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa pembangunan Gapura Rp 20.000.000
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 1 UNIT Situs Bersejarah Milik Desa pembangunan pemkaman situs Desa Rp 60.000.000
  10. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 15.201.330
  11. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 15.000.000
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pembangunan sarana oah raga Desa Rp 60.000.000
  13. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa penataan lapang sepak bola Rp 60.914.300
  14. Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana penanggulangan kekeringan bencana Rp 20.000.000
  15. Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana penanggulangan kekeringan Rp 20.000.000
  16. Keadaan Mendesak 14 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 25.200.000
  17. Keadaan Mendesak 14 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bln Rp 25.200.000
  18. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana padat karya tunai Rp 32.629.500

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Desa Cigugur merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan jalan usaha tani Rp 96.398.670
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 250 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 326.312.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 140 METER (M) Jalan Desa rigid jalan poros pekadangan Rp 100.855.200
  4. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 100 METER (M) Jalan Usaha Tani jalan usaha Tani Rp 50.000.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan Jalan gang Rp 50.000.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 1 UNIT Situs Bersejarah Milik Desa pembangunan pemkaman situs Desa Rp 60.000.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pembangunan sarana oah raga Desa Rp 60.000.000
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa penataan lapang sepak bola Rp 60.914.300

Untuk itu lembaga akan mengambil langkah – langkah hukum terhadap Kepala Desa Cigugur antara lain melaporkan Kepala Desa ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cigugur dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan belum bisa ketemu dengan Kades, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)