• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Thursday, June 12, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Desa Cihambulu Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih Thn 2023-2024, Diduga Dikorupsi Kades

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
March 3, 2025
in Jawa Barat
0
Desa Cihambulu Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih Thn 2023-2024, Diduga Dikorupsi Kades
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediaantikorupsi.com – Desa Cihambulu Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang  Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 967.000.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan  penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.

Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH.

RelatedPosts

Polemik Pengelolaan Keuangan BUMDES JATIREJA

Polemik Pengelolaan Keuangan BUMDES JATIREJA

June 11, 2025
SD Negeri 1 Kalimaro Kec. Gebang, Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana BOS Rp.643 Juta lebih, Orang Tua Siswa Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri 1 Kalimaro Kec. Gebang, Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana BOS Rp.643 Juta lebih, Orang Tua Siswa Duga Dikorupsi Kepsek

June 11, 2025
Kepala SD Negeri 1 Gagasari Kec. Gebang, Kabupaten Cirebon, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024 Rp.667 Juta lebih

Kepala SD Negeri 1 Gagasari Kec. Gebang, Kabupaten Cirebon, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024 Rp.667 Juta lebih

June 11, 2025

Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran

Kepala Desa Cihambulu melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. pembangunan dan pengelolaan peternakan Kandang Rp 000.000
  2. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan saluran air Rp 826.000
  3. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 400 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk pembangunan saluran irigasi Rp 835.000
  4. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 25 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa kapasitas perangkat Desa Rp 004.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 645 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 680.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 100 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 540.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 105 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 540.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa pembangunan gedung paud Rp 000.000
  9. Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 1 UNIT Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa pembangunan Gapura Rp 665.000
  10. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 3 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pembangunan Rumah tdk layak huni Rp 000.000
  11. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 500.000
  12. Keadaan Mendesak 24 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak blt 6 bulan Rp 200.000
  13. Keadaan Mendesak 24 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak blt 6 bln Rp 200.000
  14. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 441.000
  15. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 569.000
  16. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga pembinaan karang taruna Rp 000.000
  17. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK pkk Rp 000.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Desa Cihambulu merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.

Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Cihambulu yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :

  1. pembangunan dan pengelolaan peternakan Kandang Rp 000.000
  2. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan saluran air Rp 826.000
  3. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 400 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk pembangunan saluran irigasi Rp 835.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 645 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 680.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 100 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 540.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 105 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 540.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa pembangunan gedung paud Rp 000.000
  8. Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 1 UNIT Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa pembangunan Gapura Rp 665.000

Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke  3 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan,  belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Subang melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Tahun 2023 dana desa diterima Desa Cihambulu yaitu Rp. 953.542.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 diduga direkayasa, dan hal itu diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain LBHK-Wartawan Cabang Subang bila sudah melangkapi alat bukti dugaan korupsi di Desa Cihambulu maka akan melaporkan Kepala Desa ke Tipikor Polres Subang  dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cihambulu dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor  ujar staf desa, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa Cihambulu mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Adi/Sn/Red)

 

 

Previous Post

Desa Balebandung Jaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.1,8 M lebih, Diduga Dikorupsi

Next Post

Desa Legok Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Polemik Pengelolaan Keuangan BUMDES JATIREJA
Jawa Barat

Polemik Pengelolaan Keuangan BUMDES JATIREJA

June 11, 2025
SD Negeri 1 Kalimaro Kec. Gebang, Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana BOS Rp.643 Juta lebih, Orang Tua Siswa Duga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

SD Negeri 1 Kalimaro Kec. Gebang, Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana BOS Rp.643 Juta lebih, Orang Tua Siswa Duga Dikorupsi Kepsek

June 11, 2025
Kepala SD Negeri 1 Gagasari Kec. Gebang, Kabupaten Cirebon, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024 Rp.667 Juta lebih
Jawa Barat

Kepala SD Negeri 1 Gagasari Kec. Gebang, Kabupaten Cirebon, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024 Rp.667 Juta lebih

June 11, 2025
Rp.876 Juta lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri 1 Gebang Kulon Kec. Gebang, Kabupaten Cirebon, Diduga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

Rp.876 Juta lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri 1 Gebang Kulon Kec. Gebang, Kabupaten Cirebon, Diduga Dikorupsi Kepsek

June 11, 2025
Next Post
Desa Legok Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Legok Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024