Subang | mediaantikorupsi.com – Desa Dayeuhkolot Kecamatan Segalaherang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2024 sekitar Rp. 1.086.967.000,– berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan Kepala Desa Dayeuhkolot ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2024 katanya digunakan untuk :
- Penyelenggara Pos yandu Rp 28.211.810
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggara Pos yanduRp 7.235.800
- Pemeliharaan Jalan Desa915METER (M)Pemeilharaan Jalan Desapembangunan jalan DesaRp 228.988.200
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani425METER (M)Jalan Usaha Tanipembangunan jalan usaha taniRp 47.895.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani203METER (M)Jalan Usaha Tanipembangunan jalan usaha taniRp 48.493.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa2UNITJembatan Milik Desapembangunan jembatan DesaRp 46.000.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa1UNITJembatan Milik Desajembatan DesaRp 8.231.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang1.740METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gangpembangunan jalan lingkunganRp 200.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa **1UNITSarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desapembangunan sarana pariwisataRp 66.600.000
- Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)2.000METER (M)Pemeliharaan Sambungan Air Bersihsarana air bersihRp 98.801.100
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk70METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan boronjongsaluran airRp 39.849.390
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk10METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan boronjong saluran airRp 26.925.010
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)1PAKETPersiapan dan Pembentukan Awal BUM Desapembentukan bumdesRp 50.000.000
- Keadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 6 bulanRp 54.000.000
- Keadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 6 bulanRp 54.000.000
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan Bencanapenanggulangan bencanaRp 49.127.680
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah DesaRp 32.609.010
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Dayeuhkolot merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Dayeuhkolot antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pemeliharaan Jalan Desa915METER (M)Pemeilharaan Jalan Desapembangunan jalan DesaRp 228.988.200
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani425METER (M)Jalan Usaha Tanipembangunan jalan usaha taniRp 47.895.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani203METER (M)Jalan Usaha Tanipembangunan jalan usaha taniRp 48.493.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa2UNITJembatan Milik Desapembangunan jembatan DesaRp 46.000.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa1UNITJembatan Milik Desajembatan DesaRp 8.231.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang1.740METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gangpembangunan jalan lingkunganRp 200.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa **1UNITSarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desapembangunan sarana pariwisataRp 66.600.000
- Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)2.000METER (M)Pemeliharaan Sambungan Air Bersihsarana air bersihRp 98.801.100
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk70METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan boronjongsaluran airRp 39.849.390
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk10METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan boronjong saluran airRp 26.925.010
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)1PAKETPersiapan dan Pembentukan Awal BUM Desapembentukan bumdesRp 50.000.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 11 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Maka dari itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Dayeuhkolot ke Tipikor Polres Karawang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Indramayu, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun tahun 2024 di tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Dayeuhkolot dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Adit/Qd/Red)