Musi Banyuasin | mediaantikorupsi.com – Desa Kali Berau Kecamatan Banyu Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 927.253.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Penyimpangan Dana Desa dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti tidak optimalnya pelayanan publik, terganggunya pembangunan desa, dan merugikan masyarakat desa. Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan dan penanganan yang serius untuk mengatasi penyimpangan ini.
Kepala Desa Kali Berau melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- BLT JULI S.D DESEMBER 2024 Rp 50.400.000
- Keadaan Mendesak 28 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari s.d Juni 2024 Rp 50.400.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 45.965.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 2.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 19.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 ORANG Jumlah Lansia Rp 40.275.000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 1 ORANG Jumlah Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 12.250.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 4.200.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 25.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 27.800.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Lumbung Desa Rp 148.833.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 15.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Selatan diduga laporan Kepala Desa Kali Berau ke Kementrian direkayasa, ujar Bismar.
Dugaan korupsi Kades Kali Berau berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 45.965.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 ORANG Jumlah Lansia Rp 40.275.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Lumbung Desa Rp 148.833.000
Lalu masih ada sisa dana desa yang belum dipergunakan pada tahun 2024 atau tidak terserap habis, pertanyaan nya apakah dana desa thn 2024 tersebut sudah digunakan pada tahun 2025, mekaismenya bagaimana ?
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 2 kegiatan tersebut sangatlah besar, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Sumatera Selatan menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Kali Berau yaitu Rp. 902.136.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut sebagai berikut :
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan Rp 215.804.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 21.850.000
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 37.300.000
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa 1 KALI Jumlah (frekwensi) Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa Rp 20.725.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 27.450.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 ORANG Jumlah Lansia Rp 21.665.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 6 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat TPK dan KPM Rp 61.800.000
- Keadaan Mendesak 56 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Oktober s.d Desember 2023 Rp 50.400.000
- Keadaan Mendesak 56 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli s.d September 2023 Rp 50.400.000
- Keadaan Mendesak 56 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan April s.d Juni 2023 Rp 50.400.000
- Keadaan Mendesak 56 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari s.d Maret 2023 Rp 50.400.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 5 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 73.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 60.000.000
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 52.615.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 27.000.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 6.000.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 3 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 29.012.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 6 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 13.800.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 12.500.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya Silpa DD 2022 Rp 54.500.000
Diduga laporan diatas ada yang direkayasa sehingga diduga terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau korupsi, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kali Berau ke Tipikor Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumsel berikut ke Kejari Musi Banyuasin lalu Kejati Sumsel, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Desa Kali Berau dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Desa Kali Berau, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Bs/Red)