Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Kamurang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.005.467.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Kamurang melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Kegiatan Pelatihan, Penyuluhan dan Konseling Gizi, Air Susu Ibu Eksklusif 50 Orang Rp 7.552.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)100ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanKegiatan Pelatihan Membuat Makanan Sehat dan BergiziRp 17.805.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)50ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanKegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Ibu dan AnakRp 7.553.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **204METER (M)Jalan Pemukiman/GangKegiatan Pembangunan Jalan Paving Block Kp. Bakung Turus Rt. 002/001 Vol. 204×2 MRp 103.998.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **27METER (M)Jalan Pemukiman/GangKegiatan Pembangunan Jalan Paving Blok Kp. Bakung Asem Rt. 002/002 Vol. 27×2.5 MRp 16.983.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaKegiatan Penyelenggaraan PosbinduRp 7.020.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Tambahan Kader Posyandu dan KPMRp 12.900.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanKegiatan Pemberian Makan Tambahan (PMT Bumil)Rp 7.560.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanKegiatan Pemberian Makan Tambahan (PMT Balita)Rp 31.950.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **162METER (M)Jalan DesaKegiatan Rabat Beton Jalan Kp. Pasir Kulon Rt. 003/003 Vol. 162×2.5×0.15MRp 42.576.500
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakKegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD)Rp 59.400.000
- Keadaan Mendesak12KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakKegiatan Operasional Pembagian BLT-DDRp 2.625.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)10UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanKegiatan Ketahanan Pangan (Bibit Kambing)Rp 31.566.800
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk125METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukKegiatan Ketahanan Pangan (Pembangunan Tembok Penahan Tanah)Rp 92.193.300
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaBiaya Kegiatan Seremonial di DesaRp 7.900.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialBiaya Kegiatan Penanggulangan Kerawanan SosialRp 18.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Desa Kamurang merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kamurang yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **204METER (M)Jalan Pemukiman/GangKegiatan Pembangunan Jalan Paving Block Kp. Bakung Turus Rt. 002/001 Vol. 204×2 MRp 103.998.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **27METER (M)Jalan Pemukiman/GangKegiatan Pembangunan Jalan Paving Blok Kp. Bakung Asem Rt. 002/002 Vol. 27×2.5 MRp 16.983.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **162METER (M)Jalan DesaKegiatan Rabat Beton Jalan Kp. Pasir Kulon Rt. 003/003 Vol. 162×2.5×0.15MRp 42.576.500
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)10UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanKegiatan Ketahanan Pangan (Bibit Kambing)Rp 31.566.800
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk125METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukKegiatan Ketahanan Pangan (Pembangunan Tembok Penahan Tanah)Rp 92.193.300
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kamurang ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kamurang dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Rais/Mi/Red)