Kuningan | mediaantikorupsi.com – Desa Karangsari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 961.980.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Karangsari melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Peningkatan Kapasitas Ketua dan Anggota BPD Rp 4.285.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa5ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaBimtek Siskeudes Kaur Keuangan, Bimtek SAKIP dan Bimtek Kepala DusunRp 16.095.000
- Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) **1PAKETTerselenggaranya Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll)Pemberian Bantuan Alat PertanianRp 18.550.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)7KALITerselenggaranya Musyawarah Desa RegulerMusdes Pembahasan RKPDes 2025, Musrenbangdes RKPDes 2025 dan Pengesahan RKPDes 2025Rp 20.800.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)1PAKETDokumen Perencanaan DesaPenyusunan RKPDes 2025Rp 1.780.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**12PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Belanja ATK, Perlengkapan dan HonorariumRp 28.734.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa12PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaBiaya Koordinasi, Penanganan Kerawanan Sosial, Belanja Khusus Lainnya dan Kegiatan KepemudaanRp 23.350.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifHonorarium Operator SIKSNg, Bulan Januari sd AgustusRp 2.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)2KALITerselenggaranya Musyawarah Desa Non RegulerPenyelenggaraan Musdesus BLT DD dan Musdes LKPPD dan LPPD 2023Rp 19.450.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) **280METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)Pembangunan dan Pemeliharaan Jaringan Instalasi Air BersihRp 73.978.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPenyuluhan Penyalahgunaan Narkoba dan Sosialisasi Pencegahan NarkobaRp 27.700.000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Honorarium Kader BKB Bulan Januar sd AgustusRp 4.200.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)2PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaHonorarium Guru PAUD dan Guru Ngaji Bulan Januari s/d AgustusRp 28.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)3PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPMT dan Honorarium Kader Bulan Januari sd AgustusRp 49.560.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan2PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaOperasional KPM (Belanja Perlengkapan dan Honorarium) Bulan Januari sd AgustusRp 10.587.500
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaHonorarium Kader PPKBD dan Sub PPKBD Bulan Januari sd AgustusRp 3.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **750METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan TPT dan JUT Blok Manis dan JUT BarusenggangRp 173.555.000
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll24UNITPemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dllPemeliharaan 24 Titik PJURp 20.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)14UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaBaligho APBDes, ILPPD dan Spanduk Kegiatan dan Iedul Fitri, Spanduk HUT RIRp 4.460.000
- Keadaan Mendesak288KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DD 24 KPM Bulan Januari s/d SeptemberRp 64.800.000
- Penanggulangan Bencana2PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaPenanggulangan Bencana TPT Dusun Manis dan Dusun SegogRp 4.500.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Karangsari merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Karangsari yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) **280METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)Pembangunan dan Pemeliharaan Jaringan Instalasi Air BersihRp 73.978.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **750METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan TPT dan JUT Blok Manis dan JUT BarusenggangRp 173.555.000
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll24UNITPemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dllPemeliharaan 24 Titik PJURp 20.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)3PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPMT dan Honorarium Kader Bulan Januari sd AgustusRp 49.560.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, alukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Karangsari yaitu Rp. 829.262.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa diduga direkayasa oleh Kades sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus korupsiny yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Karangsari ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kuningan dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Karangsari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Budi/As//Red)