Grobogan | mediaantikorupsi.com – Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 Rp. 1.785.495.000,- lalu tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 2.071.952.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Penyimpangan Dana Desa dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti tidak optimalnya pelayanan publik, terganggunya pembangunan desa, dan merugikan masyarakat desa. Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan dan penanganan yang serius untuk mengatasi penyimpangan ini.
Kepala Desa Lebak melaporkan penggunaan dana desa tahun 2025 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 107 Meter Rp 94.352.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 45 METER (M) Jalan Desa 3/3 Rp 29.954.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 245 METER (M) Jalan Desa 4/3 Rp 152.264.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 204 METER (M) Jalan Desa 3-4/1 Rp 127.502.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 229 METER (M) Jalan Desa RW 7 Rp 149.780.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Jalan Desa 5/1 Rp 10.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 32 METER (M) Jalan Desa Rp 74.922.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 183 METER (M) Jalan Desa 1/2 Rp 99.858.000
- Keadaan Mendesak 120 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 30×4 Rp 36.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Tengah diduga laporan Kepala Desa Lebak ke Kementrian direkayasa, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 107 Meter Rp 94.352.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 45 METER (M) Jalan Desa 3/3 Rp 29.954.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 245 METER (M) Jalan Desa 4/3 Rp 152.264.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 204 METER (M) Jalan Desa 3-4/1 Rp 127.502.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 229 METER (M) Jalan Desa RW 7 Rp 149.780.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 32 METER (M) Jalan Desa Rp 74.922.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 183 METER (M) Jalan Desa 1/2 Rp 99.858.000
Lalu tahun 2024 Kepala Desa Lebak melaporkan penggunaan dana desa ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pelatihan pengllaan bumdes Rp 900.000
- Peningkatan kapasitas BPD 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Rp 12.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 15.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 24.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan penyuluh Rp 600.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan pelatihan bidang kesehatan Rp 9.250.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa ins guru TK Rp 5.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya kader posyandu dan KPm Rp 53.760.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya jan – april Rp 11.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 227 METER (M) Jalan Desa klampok RW 6 Rp 174.736.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 159 METER (M) Jalan Desa Welahan RW 08 Rp 99.846.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 240 METER (M) Jalan Desa mrico 4/4 Rp 149.770.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 159 METER (M) Jalan Desa Mrico 6/3 Rp 99.846.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 258 METER (M) Jalan Desa Lebak RW 1 Rp 174.702.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 20 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani jembatan JUT mrico RW 03 Rp 125.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 192 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani lebak RW 2 Rp 49.966.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 189 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani tunggul 3/5 Rp 124.816.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 229 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani linduk rw 7 Rp 149.780.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa lebak rw 1 Rp 149.331.500
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 5 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 25.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 5 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 158 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) tembok penahan Rp 94.216.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana/APE PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa WC TK DUsun Mrico Rp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Linduk Rp 50.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya kampung kb Rp 350.000
- Penyertaan Modal 5.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes bumdesma Rp 5.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.600.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa pengembangan sisket informasi desa Rp 7.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rapat Rp 15.700.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK bimtek pkk Rp 15.000.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa lapangan desa Rp 120.895.100
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 6 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 1 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 3 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 2 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 4 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 5 Rp 9.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Tengah diduga laporan Kepala Desa Lebak ke Kementrian direkayasa, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 227 METER (M) Jalan Desa klampok RW 6 Rp 174.736.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 159 METER (M) Jalan Desa Welahan RW 08 Rp 99.846.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 240 METER (M) Jalan Desa mrico 4/4 Rp 149.770.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 159 METER (M) Jalan Desa Mrico 6/3 Rp 99.846.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 258 METER (M) Jalan Desa Lebak RW 1 Rp 174.702.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 20 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani jembatan JUT mrico RW 03 Rp 125.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 192 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani lebak RW 2 Rp 49.966.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 189 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani tunggul 3/5 Rp 124.816.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 229 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani linduk rw 7 Rp 149.780.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa lebak rw 1 Rp 149.331.500
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 5 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 158 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) tembok penahan Rp 94.216.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa lapangan desa Rp 120.895.100
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 13 kegiatan tersebut diatas sangatlah besar, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Tengah menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Lebak, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Lebak ke Tipikor Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah berikut ke Kejari Grobogan lalu Kejati Jawa Tenga sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Lebak dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai keterangan nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024-2025 oleh Pemerintah Desa Lebak, mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Aditia/RAS/Red)