Serang | mediaantikorupsi – Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat., Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
- Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
- Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Dalam kenyataannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Praktek korupsi perangkat desa menempati urutan ketiga tertinggi setelah ASN dan swasta.
Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.
Sebagaimana di Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur tahun 2023 menerima dana desa sebesar Rp. 1.687.832.000,- pada pencairan dana desa tahap 1 diterima Pemdes tanggal Diterima : 26 Juni 2023 dengan jumlah Rp. Rp 569.349.600,- pada laporan Pemerintah Desa Lebak Wangi ke kemntrian terkait serta ke Pemkab Tangerang, katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa (Dukungan Penyelenggaraan Paud Non Milik Desa) Rp 24.950.000
- Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Pengadaan Buku Perpustakaan dan Taman Baca) Rp 29.970.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Makanan Tambahan (Pemberian makan tambahan ( PMT ) Rp 27.006.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif kader posyandu 2023) Rp 56.000.000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB), Terselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) (Pos Gizi) Rp 96.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) Rp 33.450.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemasangan PJU 7) Rp 17.930.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemasangan PJU 2) Rp 15.330.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemasangan PJU 4) Rp 15.330.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemasangan PJU 8) Rp 17.930.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemasangan PJU 3) Rp 15.330.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemasangan PJU 6) Rp 17.930.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemasangan PJU 5) Rp 15.330.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemasangan PJU 10) Rp 17.930.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemasangan PJU 9) Rp 17.930.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Paving Blok RT 008 RW 01) Rp 63.070.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Penyediaan Paving Blok RT 014 RW 07) Rp 53.570.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Paving Blok RT 003 RW 04) Rp 33.539.000
- Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Bantuan Bencana Sosial) Rp 8.000.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Pemberdayaan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar) Rp 22.250.000
- Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Peningkatan Pelatihan Perempuan Tentang TOGA) Rp 48.400.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (Penyediaan Alat Pendukung di keadaan Darurat) Rp 9.500.000
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT TAHAP 1 ) Rp 63.000.000,-
Data dan informasi tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan Provinsi Banten, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh lembaga Kami laporan penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023 oleh Pemdes Lebak Wangi diduga kuat ada unsur manipulasi dan atau rekayasa sehinga diduga merugikan negara, untuk itu saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti serta keterangan berbagai pihak dan bila waktunya nanti lembaga Kami akan buat pengaduan resmi ke Lembaga Penegak Hukum antara lain Tipikor Polres Tangerang serta ke Kejari Tangerang, ujarnya.
Berikutnya terhadap dana desa tahap 2 dan 3 pihak Pemdes Lebak Wangi belum malaporkannya melalui Aplikasi yang telah disipakan oleh Pemerintah, padahal laporan tersebut wajib hukum nya tegas Bismar.
Media ini beberapa kali mendatangi kantor desa Lebak Wangi untuk konfirmasi hal tersebut, namun Kades tidak ada di tempat, ujar staf desa.(H.Madali/Tim)