Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Pulo Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 917.440.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH.
Ditambahkan Suahrul, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Pulo melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan Bahu Jalan Desa@ 6 Kampung x 2 Kegiatan Rp 14.725.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **164METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniTPT Kp. Cimiung RT.07 Rw.03@ 164 m Kanan/KiriRp 100.174.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **95METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPaving Block RT.07 @ 95 X 1,8 X 0,06 mRp 43.856.400
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)11PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaKegiatan Rapat Rutin Kader Posyandu@30 Orang x11 KegiatanRp 3.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)360PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader Posyandu@30 Orang x 12 BulanRp 18.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaKegiatan Belanja Seragam KaderRp 10.730.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)3.840UNITMakanan TambahanKegiatan PMT Balita @320 Anak x 12 KegiatanRp 43.680.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)120UNITMakanan TambahanKegiatan PMT Untuk Stunting/Gizi Buruk@10 Orang x 12 BulanRp 9.822.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **85METER (M)Jalan DesaPembangunan Betonisasi Jalan Kp.Jalud RT.13@85X3X0,15 MRp 64.199.900
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPengadaan Plang Nama DesaRp 12.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **67METER (M)Jalan Pemukiman/GangPaving Block Kp.Sudimara RT.04@67mx1,2&2,5 (Tebal 6 Cm)Rp 34.640.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaBiaya Koordinasi Pemerintah DesaRp 2.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialDukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan SosialRp 5.700.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaDukungan Seremonial di DesaRp 10.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)11KALITerselenggaranya Musyawarah Desa Non RegulerPenyelenggaraan Musyawarah Desa (Non Regular) @11XKegiatanRp 9.270.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaBelanja Karpet Kegiatan KeagamaanRp 19.000.000
- Pembinaan PKK1PAKETTerselenggaranya Pembinaan PKKKder PKK@7Orang x 12 BulanRp 2.100.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga1PAKETTerselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah ragaKegiatan Olahrga Rutin (Senam)@22 Kegiatan x 40 Orang (2 Kegiatan/Bulan)Rp 7.200.000
- Keadaan Mendesak336KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)@28KPMX12 BulanRp 50.400.000
- Keadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBelanja Operasional Penyaluran BLT-DDRp 3.200.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa25ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaPeningkatan Kapasitas RT/RW@ 25Orang x 1 KegiatanRp 11.215.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Desa Pulo merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulo yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pemeliharaan Bahu Jalan Desa@ 6 Kampung x 2 Kegiatan Rp 14.725.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **164METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniTPT Kp. Cimiung RT.07 Rw.03@ 164 m Kanan/KiriRp 100.174.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **95METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPaving Block RT.07 @ 95 X 1,8 X 0,06 mRp 43.856.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **85METER (M)Jalan DesaPembangunan Betonisasi Jalan Kp.Jalud RT.13@85X3X0,15 MRp 64.199.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **67METER (M)Jalan Pemukiman/GangPaving Block Kp.Sudimara RT.04@67mx1,2&2,5 (Tebal 6 Cm)Rp 34.640.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 Desa Pulo menerima dana desa sekitar Rp. 902.598.000, laporan Kades ke Kementrian diduga terkait dengan penggunaan dana desa tahun 2023 ada yang direkayasa alias di manimpulasi, sehingga berpotensi atau diduga merugikan keuangan negara, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pulo ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pulo dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Adit/Rs/Red)