Kuningan | mediaantikorupsi.com – Desa Walaharcageur Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 891.852.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH.
Ditambahkan Syahrul, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada tranparansi.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Walaharcageur melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Servise motor dan pajak motor Rp 3.700.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaRp 3.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)30ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPelatihan kesehatanRp 19.159.500
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan1UNITPemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai KemasyarakatanPemeliharaan balai gedungRp 50.050.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **200METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan Jalan Usaha TaniRp 74.204.500
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang170METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPemeliharaan jalan lingkungan blok kutagandok dengan vol. 2 x 170 mRp 44.655.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPembelian balighoRp 2.500.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)1UNITPemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/PermukimanPembelian gerobak sampah dan honor pemungut sampahRp 3.381.532
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif kader posyanduRp 32.677.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)3UNITMakanan TambahanPemberian makanan tambahan bagi ballitaRp 12.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desahonorarium tutor paud, bunda paud dan guru mdRp 9.600.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani750METER (M)Jalan Usaha TaniPemeliharaan Jalan Usaha Tani di Blok Dusun I arah TimurRp 89.632.500
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)30ORANGJumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)Pelatihan BumdesRp 5.675.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan1KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanPemberdayaan perempuan / pelatihan KWTRp 14.533.400
- Peningkatan kapasitas BPD7ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPDPeningkatan kapasitas BPDRp 18.600.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa2ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaPeningkatan kapasitas perangkat desaRp 54.520.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa1KALIJumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desapeningkatan kapasitas kepala desaRp 5.500.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)1PAKETLaporan Penyelenggaraan Pemerintahan DesaRp 1.500.000
- Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)1PAKETDokumen Kebijakan Desa non Rencana Pembangunan/KeuanganRp 1.500.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Kegiatan pendataan profil desaRp 14.300.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)3KALITerselenggaranya Musyawarah Desa Non RegulerRapat MusyawarahRp 2.656.350
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa1PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset DesaRp 2.550.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)1PAKETDokumen Perencanaan DesaRp 1.575.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifHonorarium Rt RwRp 13.800.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa1PAKETTerciptanya Sistem Informasi DesaRp 900.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa5UNITPemeliharaan Gedung dan Prasarana PerkantoranPengadaan kipas angin, kursi manager dan pemeliharaan asetRp 4.338.964
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)1PAKETDokumen Keuangan DesaKeperluan untuk dokumen keuangan desaRp 4.460.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaBiaya keperluan seremonialRp 16.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaBiaya KoordinasiRp 10.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Desa RegulerRapat Pembahasan Perencanaan DesaRp 2.850.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD1PAKETTerselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMDRp 3.845.000
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) **9PAKETPenyelenggaraan Pos Keaamanan Desapengadaan seragam linmas ,honor linmas, dan pelatihan linmasRp 28.400.000
- Pembinaan Lembaga Adat1PAKETTerselenggaranya Pembinaan Lembaga AdatKegiatan MuslimatRp 16.710.000
- Pembinaan PKK1PAKETTerselenggaranya Pembinaan PKKKegiatan PKKRp 10.295.000
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat DesaKegiatan Karang TarunaRp 5.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa5KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaKegiatan PHBI PHBNRp 40.770.000
- Keadaan Mendesak16KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakbantuan langsung tunaiRp 28.800.000
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaPerbaikan Brug Blok Wetan, normalisasi cisanggarungRp 5.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Walaharcageur merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan Jabar dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditegaskan, Syahrul adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Walaharcageur yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan1UNITPemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai KemasyarakatanPemeliharaan balai gedungRp 50.050.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **200METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPembangunan Jalan Usaha TaniRp 74.204.500
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang170METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPemeliharaan jalan lingkungan blok kutagandok dengan vol. 2 x 170 mRp 44.655.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif kader posyanduRp 32.677.500
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani750METER (M)Jalan Usaha TaniPemeliharaan Jalan Usaha Tani di Blok Dusun I arah TimurRp 89.632.500
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa5KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaKegiatan PHBI PHBNRp 40.770.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 6 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Walaharcageur yaitu Rp. 881.768.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa diduga direkayasa dan atau dimanipulasi oleh Kades, sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, modusnyahampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Walaharcageur ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kuningan dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Walaharcageur dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor ujar staf desa, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa Walaharcageur mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Adit/Sn/Red)