Bekasi Kota | mediaantikorupsi.com – Pendidikan menjadi hal utama dalam sebuah negara karena sebagai tolak ukur berkualitasnya SDM nya, maka dari itu NKRI atau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyalurkan dana BOS Reguler dan BOPD hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Salah satu penerima Dana BOS Reguler dan Dana BOPD adalah SMAN 10 Bekasi dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.699.380.000 yang bersumber dari APBN dan BOPD sebesar Rp. 1.827.000.000 pada tahun 2022 sehingga total keseluruhan dana yang diterima Sekolah adalah Rp. 3.526.380.000 belum termasuk iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite Sekolah.
Pada saat team Media Anti Korupsi beberapa kali mendatangi Sekolah guna mendapatkan klarifikasi dari Kepala SMAN 10 Bekasi terkait realisasi BOS Reguler dan BOPD, Humas selalu menjawab bu Kepsek Mukaromah tidak ada di Sekolah “terkesan selalu menghindar”.
Adapun rincian realisasi penggunaan BOS dan BOPD yang diduga double anggaran baik dana BOS Reguler dan BOPD, adalah : Pembiayaan Administrasi Sekolah antara lain; Pembelian bahan habis pakai/ alat tulis kantor, pembelian alat habis pakai alat kebersihan dan bahan lainnya tahap I Rp. 91.382.644 tahap II Rp. 196.000.491 tahap III Rp. 80.950.937 yang bersumber dari APBN begitu juga realisasi dari BOPD untuk belanja alat bahan kegiatan kantor- bahan cetak sebesar Rp. 401.006.344.
Belanja bahan kegiatan kantor – perabot kantor sebesar Rp. 9.495.000 Pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersumber dari APBN tahap I sebesar Rp. 49.950.000, tahap II sebesar Rp. 110.002.970, tahap III sebesar Rp. 147.790.000. begitu juga realisasi dari BOPD belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja dan tempat pendidikan sebesar Rp. 162.790.000 Penyediaan alat multi media yang bersumber dari APBN tahap I sebesar Rp. 15.000.000 tahap II sebesar Rp. 52.050.000 tahap III sebesar Rp. 93.167.900 begitu juga realisasi dari BOPD belanja modal personal komputer (peralatan dan mesin) sebesar Rp. 27.000.000.
Melihat realisasi anggaran diatas, yang tidak diumumkan di mading Sekolah agar dapat diketahui oleh siswa, orang tua siswa, guru, komite Sekolah, serta masyarakat patut diduga Kepala Sekolah melakakukan modus pengadaan tumpang tindih dan menggelembungkan Dana BOS Reguler dan BOPD anggaran tahun 2022.
Bagi Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan KORUPSI Kepala SMAN 10 Bekasi agar ada efek jera kepada Kepala Sekolah yang lainnya. (Jumadi Hutabarat)