Indramayu | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 2 Patrol di Jalan Arjasari Kec. Patrol, Kab. Indramayu, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Gaib, memiliki jumlah Siswa/i sekitar 373, tanggal 11 April 2023 menerima dana BOS tahap 1 sekitar Rp 223.800.000,- lalu tanggal 24 Juli 2023, menerima dana BOS tahap 2 sekitar Rp 223.800.000,-
Dalam laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait melalui aplikasi terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 750.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 21.698.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 84.973.100
- administrasi kegiatan sekolah Rp 25.033.000
- langganan daya dan jasa Rp 9.916.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 11.200.000
- pembayaran honor Rp 60.780.000
- Total Dana terserap Rp 214.350.100
Bverikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait melalui aplikasi terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.998.000
- pengembangan perpustakaan Rp 34.308.600
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 19.280.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 47.708.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 41.014.000
- langganan daya dan jasa Rp 12.135.300
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 6.026.000
- pembayaran honor Rp 60.780.000
- Total Dana terserap Rp 233.249.900
Dari laporan Kepala Sekolah tersebut LBHK-Wartawan Indramayu melakukan investigasi hukum dan meminta keterangan dari berbagai pihak baik yang ada disekolah mapun yang ada di luar sekolah, fakta nya diduga Kepsek dalam membuat laporan merekayasa nya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal itu disampikan oleh Yohanes Barus,SH.,MH dalam konfrensi Pers nya baru – baru ini di kantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 189 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali dan masih ada beberapa kegiatan yang sumbernya dari dana BOS tetapi laporan nya direkayas diatas kertas.
Demikian juga terhadap laporan penggunaan dana BOS tahun 2022, yang mana SMPN 2 Patrol menerima dana BOS 3 tahap, tahap 1 diterima tanggal 22 Maret 2022 Rp 137.880.000, tahap 2 diterima tanggal 06 Juni 2022 Rp 183.840.000,- tahap 3 diterima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 137.880.000,-
Berangkat dari hal itu LBHK-Wartawan Indramayu akan melakukan langkah hukum yaitu melaporkan Pihak – pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Patrol ke Tipikor Polres Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu sebab diduga terlibat korupsi berjamaah, tegas Yohanes selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada LBHK-Wartawan Indramayu.
Wartawan Media ini beberap kali konfirmasi ke SMP Negeri 2 Patrol namun sangat disayangkan Kepsek tidak pernah ada disekolah ujar beberap Guru.(Qodir/Tim/Red)











