Ogan Ilir | mediaantikorupsi.com – Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 832.635.000,- berdasarkan ataruran yang ada yang mana dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades mengenai penggunaan nya ke Kementrian, melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, hal ini agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Teluk Kecapi ke Kementrian, katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (OJT Kader Pembangunan Manusia) Rp 1.500.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan Laptop) Rp 9.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa, Dokumen Perencanaan (Survey, Desain RAB) Rp 3.500.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Baleho APBDes) Rp 500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Tutor PAUD Mandarasah Dinniyah ) Rp 24.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Pencegahan Stunting (Pemberian makanan tambahan dan susu)) Rp 11.505.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Kesehatan (KPM, Kader Posyandu dan Sub PPKBD)) Rp 6.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Usaha Tani) Rp 166.527.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Insentif KPMD) Rp 1.200.000
- Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Trial Pembangunan) Rp 1.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial ( Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial ) Rp 1.775.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Perjalanan Dinas Kepala Desa) Rp 2.350.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa ( Dukungan Acara Seremonial di Desa (Olahraga, sosial, seni, buaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan ) Rp 2.033.500
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, Prasarana Kantor Lainnya (Pengeras Suara) Rp 7.500.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa), Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) (OJT Pendaftaran Badan Hukum BUMDes) Rp 1.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Penyuluhan Hukum) Rp 3.000.000, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (OJT Kader Teknis) Rp 1.500.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa Bulan Januari-Desember) Rp 50.400.000
- PEMBIAYAAN, Penyertaan Modal, Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal BUMDESMA) Rp 5.000.000
Lalu laporan Kepala Desa Teluk Kecapi ke Kementrian, katanya dana desa tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Insentif KPMD) Rp 2.400.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial ( Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial ) Rp 6.350.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Perjalanan Dinas Kepala Desa) Rp 6.800.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa ( Dukungan Acara Seremonial di Desa (Olahraga, sosial, seni, buaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan ) Rp 3.979.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) ( Pemutakhiran Profil Desa berbasis SDGs ) Rp 4.242.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Jalan Titian Beton) Rp 83.176.900
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Kuota Internet) Rp 620.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Baleho APBDes) Rp 1.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Tutor PAUD Mandarasah Dinniyah ) Rp 48.800.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll, Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan MCK) Rp 104.926.100
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Pencegahan Stunting (Pemberian makanan tambahan dan susu)) Rp 23.010.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Kesehatan (KPM, Kader Posyandu dan Sub PPKBD)) Rp 12.000.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa Bulan Januari-Desember) Rp 75.600.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa ( Bimtek Operator Sakip Desa ) Rp 2.250.000
Berikutnya laporan Kepala Desa Teluk Kecapi ke Kementrian, katanya dana desa tahap 3 tahun 2023, digunakan unutuk :
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Peningkatan jalan Rabat Beton) Rp 7.809.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Jalan Titian Beton) Rp 255.856.500
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Kuota Internet) Rp 930.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Pengadaan Bahan Material Rehab Rumah Tidak Layak Huni) Rp 4.822.100
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Baleho APBDes) Rp 1.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Tutor PAUD Mandarasah Dinniyah ) Rp 73.200.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll, Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan MCK) Rp 46.506.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Pencegahan Stunting (Pemberian makanan tambahan dan susu)) Rp 34.515.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Kesehatan (KPM, Kader Posyandu dan Sub PPKBD)) Rp 18.000.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Insentif KPMD) Rp 3.600.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial ( Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial ) Rp 7.100.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Perjalanan Dinas Kepala Desa) Rp 9.400.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa ( Dukungan Acara Seremonial di Desa (Olahraga, sosial, seni, buaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan ) Rp 8.479.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, Komputer (Komputer beserta asesoris) Rp 19.000.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa Bulan Januari-Desember) Rp 100.800.000
- Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Pengadaan Perlengkapan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana ) Rp 57.676.400
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Selatan diduga Kepala Desa Teluk Kecapi diduga merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kades Teluk Kecapi antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumatera Selatan lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Teluk Kecapi yaitu sekitar Rp. 1.215.144.000,- dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Teluk Kecapi yaitu Rp. 836.181.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Teluk Kecapi ke Tipikor Polres Ogan Ilir dan Polda Sumatera Selatan berikut ke Kejari Ogan Ilir dan Kejati Sumatera Selatan sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Teluk Kecapi di usut oleh penegak huku, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Teluk Kecapi dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/Tim Sumsel)