• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Friday, May 30, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
August 29, 2024
in Jawa Barat, Nasional
0
Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediaantikorupsi.com – Puluhan advokat/pengacara mendatangi Polres Metro Jakarta Utara guna memberikan bantuan hukum dan dukungan atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap Dr Tiyara Parengkuan, SH, M. Kn, CLA, CTA, Kamis (29/8/2024).

Mereka tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi terhadap Profesi Advokat. Tim advokasi dimaksud, dihadiri oleh Ketua Penasehat dan merupakan senior Tim Penasehat Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Erick S Paat, Bsc, SH, MH dan Bert Nomensen S, SH, MH dengan Juru Bicara, Roberto Sihotang SH, MH serta para advokat/pengacara alumni FH UKI lainnya.

RelatedPosts

Rp.3 M lebih Dana Desa Diterima Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3 M lebih Dana Desa Diterima Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

May 29, 2025
Rp.2,5 M lebih Dana Desa Diduga Dikorupsi Kepala Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Diduga Dikorupsi Kepala Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024

May 29, 2025
Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

May 29, 2025

Juru Bicara Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi terhadap Profesi Advokat, Roberto Sihotang mengutarakan, berdasarkan pengakuan dari rekan sejawatnya diduga telah dilakukan kriminalisasi oleh Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Karena pada sekitar Mei 2021 Melda Hutajulu, Parto Rectan Hujatulu dan Kartini Lolina memberikan surat kuasa khusus untuk mengurus permasalahan hukum atas kedua bidang tanah dan bangunan di Jalan Sungai Indra Giri II, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian oleh Tiyara Parengkuan diambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum berdasarkan surat kuasa khusus, perjanjian jasa pengacara dan surat pernyataan kesanggupan bayar dari klien.

Di perjalanan Tiyara Parengkuan berhasil mengurus sertifikat untuk tanah dan bangunan seluas 70 M2. Kemudian Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolina meminta asli sertifikat tersebut. Namun sesuai kesepakatan antara klien dengan pengacara bahwa asli sertifikat itu akan diserahkan kepada klien dihadapan notaris setelah dibayarkan secara lunas keseluruhan tagihan jasa pengacara yang belum dibayarkan sebesar Rp 724.500.000,-.

Akan tetapi, jasa pengacara yang sudah disepakati tersebut tidak dibayarkan oleh prinsipal (klien) dan malah pengacara di cabut kuasanya dalam persidangan perkara Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 285/G/2021/PTUN JKT, saat sidang pemeriksaan setempat (PS).

Kemudian difitnah dengan cara diduga Kartini Lolina membuat pengaduan palsu dan penipuan ke Polres Jakarta Utara dengan Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022.

Dan terhadap laporan polisi yang diduga berdasarkan keterangan palsu yang diberikan Kartini Lolina telah dibuat dengan Nomor: LP/B/5005/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Agustus 2023 sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya.

Sementara diduga proses Laporan Polisi Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022 tidak cukup bukti, tetapi dipaksakan ke tahap penyidikan dengan cara gelar perkara sepihak dengan tidak memperhatikan Hak Retensi dari Pengacara berdasarkan Pasal 1812 KUHPerdata dan keseluruhan bukti-bukti namun tidak digubris oleh Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dan, perkara ini murnu masuk ranah hukum perdata.

“Hari ini kami mendatangi Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, guna memenuhi Panggilan Rekan Kami berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1620/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2024 kami akan melihat sejauh mana tindakan penyidik dalam perkara ini. kami akan lawan guna melindungi dan mempertahankan hak – hak hukum Rekan Kami yang berprofesi sebagai Advokat,” ujar Roberto Sihotang.

“Jika proses ke tahap Penyidikan di lakukan secara prosedural hukum, maka menurut hukum Laporan Polisi  Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022 seharusnya dihentikan karena tidak cukup bukti, bukan malah dilanjutkan ke Tahap Penyidikan. Jelas sekali disini kami melihat Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, diduga telah melakukan tindakan yang tidak profesional dan cenderung telah melanggar kode Etik Penyidikan. Oleh karenanya Kami Selaku Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat (Dr. Tiyara Parengkuan, SH., M.Kn., CLA., CTA.), memohon keadilan kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan Kapolres Jakarta Utara mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) atas laporan polisi nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022 demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran. Menaikkan Status Penyelidikan ke tahap Penyidikan atas Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/5005/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Agustus 2023 dengan terlapor Kartini Lolina,” imbuhnya. (Ndi)

 

Previous Post

JTP Dens Optimis Menang di Pilakada Taput 2024, Didukung Koalisi Partai dan Masyarakat

Next Post

Ketua MUI Kecamatan Pamarayan Pimpin Pengajian Bulanan di Desa Binong

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Rp.3 M lebih Dana Desa Diterima Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi
Jawa Barat

Rp.3 M lebih Dana Desa Diterima Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

May 29, 2025
Rp.2,5 M lebih Dana Desa Diduga Dikorupsi Kepala Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024
Jawa Barat

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Diduga Dikorupsi Kepala Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024

May 29, 2025
Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
Jawa Barat

Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

May 29, 2025
Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Anggasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kades
Jawa Barat

Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Anggasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kades

May 29, 2025
Next Post
Ketua MUI Kecamatan Pamarayan Pimpin Pengajian Bulanan di Desa Binong

Ketua MUI Kecamatan Pamarayan Pimpin Pengajian Bulanan di Desa Binong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024