Cibinong | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Mekar Jaya 01 Kecamatan Cibinoing Kabupaten Bogor, Jawa barat, yang berada di Jl. Kayu Manis No 6 Rt 05/04, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Enin Supardi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 255, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 136.425.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 136.425.000,-
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri Mekar Jaya 01 ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 ternyata belum dilaporkan oleh Kepsek penggunaan nya ke Kementrian terkait, hal ini sangat bertolak belakang dengan aturan yang ada sebab wajib hukum nya Kepsek membuat laporan penggunaan dana BOS yang diterima ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh kementrian, Kepsek tidak patuh hukum dan atau aturan yang ada.
Tahun 2022 SD Negeri Mekar Jaya 01 menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2022 Rp 79.929.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 106.058.000, tahap 23 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 79.929.000, –
Laporan Kepala SD Negeri Mekar Jaya 01 ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 14.256.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 11.223.000, – langganan daya dan jasaRp 2.100.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 1.050.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 18.000.000, – pembayaran honorRp 33.300.000, – Total Dana terserap Rp 79.929.000
Lalu laporan Kepala SD Negeri Mekar Jaya 01 ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 17.334.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 5.385.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 11.079.500, – langganan daya dan jasaRp 3.500.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 7.355.187, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 900.000, – pembayaran honorRp 55.500.000, – Total Dana terserap Rp 101.054.287
Berikutnya laporan Kepala SD Negeri Mekar Jaya 01 ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 4.144.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 14.610.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 13.247.713, – langganan daya dan jasaRp 2.800.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 5.730.400, pembayaran honorRp 44.400.000, – Total Dana terserap Rp 84.932.713,-
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.36 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.36 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 18 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.14 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Berangkat dari dugaan korupsi di SD Negeri Mekar Jaya 01 tersebut maka saat ini LBHK-Wartawan Bogor saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2022 dan mungkin juga tahun 2023 di SD Negeri Mekar Jaya 01 di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya yang korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Mekar Jaya 01 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Sitorus/Tim)