Indramayu | mediaantikorupsi.com – LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Dwi Darma Ayu, yang berada di Desa Tambak Kecamatan Indramayu Jawa Barat. Diduga tidak mengantongj legalitas resmi alias “ilegal” Yakni surat izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas DPMTSP (Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu) Indramayu.
Kendati demikian, pihak LPK tersebut masih tetap mengadakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran ke siswa khususnya bahasa Korea sejak tiga bulan yang lalu, bahkan berani merekrut siswa baru.
Dedi Suadi, Pihak pengurus LPK Dwi Darma Ayu, yang terkonfimasi Wartawan di ruang kerjanya ia menuturkan, “Siswa disini khusus untuk alumni Sekolah SMKN ll Indramayu dan pengurusnya juga dari alumni Sekolah SMKN ll. ” keberadaan kami disini sejak tiga bulan, dulu kami buka di kelurahan karang malang lalu berpindah disini, LPK disini untuk pembelajaran khusus bahasa Korea dan pemrosesan, kalau untuk pemberangkatan waktu dulu tetap melalui pusat kementrian BP2 MI, untuk sekarang kan LP2 MI, kalau untuk perizinan kami lengkap, kalau tidak lengkap kami bakalan ditutup,” tuturnya.
Rasito, Kepala bidang Lattastrans Disnaker Indramayu, ia mengatakan kepada Wartawan bahwa, pihaknya setelah mengecek data terkait Lembaga Dwi Darma Ayu keberadaan di Desa Tambak itu belum ada koordinasi namun, alamat yang dulu di kelurahan Karanganyar Indramayu memang sudah berizin.
“Betul LPK Dwi Darma Ayu yang berada di Desa Tambak itu tidak ada koordinasi di kami, seharusnya pihak LPK kalau memang pindah tempat atau buka cabang harus koordinasi terlebih dahulu, karena peraturan yang baru Permen Naker No 617 harus menampilkan papan reklame nama PT, dan badan hukum nya, dan itu sifatnya wajib tidak boleh di tawar, dan harus tersistem di aplikasi Online Single Submission (OSS), itu wajib di perpanjang per 6 bulan, itu tidak mudah, nanti akan saya cek lokasi kesana. Kapasitas kami disini hanya memberikan rekom saja, itu juga kalau legalitas nya sudah lengkap dan harus sesuai hasil pengecekan di lapangan,” kata dia.
Selain itu, Suratno, kepala bidang pengawasan DPMTSP (Dinas Perijinan Penanaman Modal Satu Pintu), saat dikonfirmasi Wartawan, melalui phonecall Whatsapp menjelaskan bahwa, keberadaan LPK Dwi Darna Ayu di Desa tambak Kecamatan Indramayu, dirinya tidak tahu.
“kalau untuk perijinan yang lama tahun 2019 itu masih menggunakan IMB. jadi kalau sudah ada IMB tidak usah PBG, tapi kalau untuk LPK Dwi Darma Ayu yang berada di Desa tambak saya tidak tahu, coba bantu cek nama PT dan alamat tepatnya dimana? nanti pihak kecamatan yang turun untuk survey, (Red),” tegasnya.(Qdr/Tim)