Subang | mediaantikorupsi.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (LSM Gampil) Enjang Black Subang, menyoroti perihal Lurah Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang, terkait honor untuk Kader Pos Yandu tidak dibayarkan kepada haknya. Itu adalah bentuk penyalah gunaan wewenang, karena kader Pos Yandu di SK kan, dengan Surat Keputusan Lurah tanggal 19 Mei 2022 tentang penetapan pembentukan Kader Pos Yandu Mawar Rw. 002 Kelurahan Pasirkareumbi Kec/Kab. Subang. Kepada awak media Rabu (17/05/23).
“Lurah inisial (A) Kelurahan Pasirkareumbi Subang, diduga arogan kepada keluarga korban yang sebagai Kader Pos Yandu Mawar inisial (W), ketika keluaga W menanyakan perihal honor yang selama kurang lebih satu tahun tidak kunjung dibayar oleh pihak Pemerintah Kelurahan Pasirkareumbi, keluarga W mendengar informasi bahwa honornya tersebut dibayarkan ke orang lain”. Menurut Enjang
“Disayang sikap Lurah A, seperti menantang kepada keluarga W, dia A mengatakan silahkan laporkan saja, padahal keluarga W menanyakan perihal tersebut dengan baik-baik serta kedatangannya didampingi oleh Babinsa”. Tandas Enjang
“Keluarga W merasa tidak terima karena ditantang, ahirnya keluarga W melaporkan kepihak Polres Subang, atas tindakan dugaan penyalah gunaan wewenang dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai Kelurahan Pasirkareumbi”. Imbuh Enjang
“Terkait oknum Lurah Pasirkareumbi terindikasi diduga melakukan penyalah gunaan wewenang, uang honor Kader Pos Yandu dicaplok. Barakataktak akan lakukan aksi Unras (Unjuk Rasa) di gedung DPRD Subang, juga DPRD agar mengundang Bupati, Wakil Bupati dan Sekda untuk dialog terbuka dihadapan publik disaksikan oleh rakyat dan wakil rakyat Subang”. Pungkas Enjang
Sampai berita ini diterbitkan Lurah A Kelurahan Pasirkareumbi, belum menjawab konfirmasi wartawan lewat chat WhatsApp. (Winata)