Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Salah satu media online diduga asal bicara di media sosial, Pemberitaan yang disajikan mengandung unsur mencemarkan nama baik dan melanggar kode etik jurnalis.
Padahal jelas mengenai kode etik jurnalistik harus di pahami oleh wartawan itu sendiri sesuai undang undang pers no 40 tahun 1999.
Berita yang disajikan harus independen, akurat,berimbang,dan tidak beritikad buruk.profesional
Hormati hak privasi, tidak menyuap, berita faktual dan jelas sumber nya, tidak plagiat penggunaan cara-cara tertentu dapat juga dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Sekertaris LBHK-Wartawan cabang kabupaten Deli Serdang,Nanda Afriansyah menyesalkan sikap oknum wartawan yang tidak paham mengenai kode etik jurnalistik tersebut, padahal jelas mengapa wartawan’Indonesia harus menaati UU No 40. 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik dalam menjalan kan propesinya ?.
Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-undang Pers Nomor 40.1999 passal 7 (ayat 2), juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik tujuannya agar wartawan bertanggungjawab dalam menjalan profesi nya,yaitu mencari dan menyajikan informasi teraktual dan berimbang,karna apabila berita yang disajikan tidak sesuai maka akan dapat mencemarkan nama baik seseorang pungkasnya.
Salah satu contoh si dia bilang A ditulis B, maka pemberitaan yang disajikan tidak faktual dan hokx.
Nanda Afriyansyah telah resmi melaporkan oknum media ke Dewan Pers di Jakarta, karena jelas apa yang di beritakan di beberapa media online mengandung unsur melanggar kode etik profesi jurnalistik, lalu apabila ada unsur Pinada nya kedepan maka akan diteruskan pelaporan ke Mabes POLRI tegasnya.(NA/Tim)