Subang, mediaantikorupsi.com – Sesuai dengan arahan Presiden RI pada rapat terbatas (15/02/2022), untuk mempercepat Bantuan Sosial Tahun 2022 maka Bantuan Sosial Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilaksanakan pada Februari 2022 akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia dalam bentuk tunai.
Hal tersebut tercantum dalam surat edaran Kementrian Sosial RI Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomor : 592/6/BS.01/2/2022 Hal : Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/ BPNT Periode Januari s.d. Maret Tahun 2022 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia dan Bupati/ Walikota seluruh Indonesia.
Bantuan BPNT Tunai senilai total Rp. 600.000 diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode bulan Januari, Februari dan Maret tersebut dapat dibelanjakan bahan pangan atau sembako di pasar tradisional atau warung mana saja jadi tidak lagi diharuskan belanja di e-waroeng.
Namun sangat disayangkan walaupun ada intruksi untuk tidak berjualan komoditi pangan atau sembako di lokasi penyaluran BPNT Tunai, dalam prakteknya di lapangan masih saja ada oknum yang mengarahkan atau melakukan penggiringan KPM untuk membelanjakan sebagian atau seluruh uang BPNT tunai di lokasi penyaluran bantuan tunai sembako tersebut.
Salah satunya di Desa Caracas, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berdasarkan keterangan KPM yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa ada oknum staf desa yang mengarahkan mereka membelanjakan uang mereka dengan komoditi bahan pangan di pintu keluar ruangan di kantor desa yang digunakan untuk penyaluran bantuan oleh PT. Pos Indonesia pada hari Sabtu (26/02/2022).
“Setelah kami menerima uang tunai dan di foto untuk dokumentasi kemudian salah satu oknum staf Desa Caracas mengarahkan kami untuk menukar uang yang kami terima dengan sembako berupa beras, daging, sayuran dan buah-buahan di pintu keluar ruangan penyaluran bantuan dan yang sangat disayangkan sekali adalah sayuran yang diberikan sudah busuk sehingga tidak layak komsumsi,” jelasnya.(01/03/2022)
Menurut salah seorang KPM, walaupun mereka tahu bahwa bantuan yang mereka terima seharusnya berupa uang dan bebas berbelanja dimana saja namun alasan mereka mengikuti arahan oknum staf desa tersebut dikarekan takut apabila namanya di coret dari daftar penerima BPNT.
“Memang setelah ada protes dari KPM pada pelaksanaan penyaluran BPNT tunai tahap pertama pada hari Sabtu (26/02/2022), pada penyaluran tahap dua Minggu (27/02/2022) KPM tidak diharuskan langsung membelajakan uang bantuan di lokasi penyaluran,” tambahnya.
Kepala Desa Caracas dan Sekdes Caracas ketika akan di konfirmasi oleh tim media di Kantor Desa Caracas maupun kediamannya masing-masing belum bisa ditemui karena tidak berada di tempat.(Winata)