Subang | mediaantikorupsi.com – Rabu (23/07/25) awak media ini menyambangi pekerjaan proyek pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) di Dusun Raja Polah Rt. 02/04 Desa Ciasem Baru Kecamatàn Ciasem Kàbupaten Subang- Jabar.
Tidak melihat pekerja apalagi pelaksana pekerjaan, dan pengawas dari Dinas PUPR dilokasi tersebut, menurut warga setempat,” Tadi pagi ada yang kerja pak, sekarang pada pulang karena tidak ada semen nya”, ucap warga.

Pantauan awak media dilokasi, diduga menggunakan material material kurang kualitas pasir, batu, dan semen, pemasangan pondasi asal jadi bisa dilihat di Poto, dan memasang papan informasi semaunya saja dipasang di tiang lampu jalan warga, itu kan diduga melanggar Perda K3 ( Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban).
Awak media pun mencari tahu nomor HP pemilik CV. Rizki Anugrah, dan didapatkannya.
Ketika awak media mengkonfirmasi ke pemilik CV. Rizki Anugrah ( Rajip Rajendra ) lewat chat WhatsApp, Kamis ( 24/07/25 ) tidak merespon/ tidak menjawab konfirmasi awak media, yang dikonfirmasikan :
- Pekerjaan ini apakah diborongkan atau tidak?
- Pekerja apakah karyawan CV ini ?
- Pekerja berapa gajinya ?
- Perlindungan tenaga kerja, didaptarkan asuransi tidak ?
- Apakah penerapan K3 ( Keselamatan, dan Kesehatan Kerja), secara maksimal ?
- Siapa orang ahli K3 nya ?
- Apakah pekerjaan ini sudah sesuai dengan Spesifikasi ?

Namun, sampai berita ini terbit pemilik CV. Rizki Anugrah, tidak memberikan jawaban.
Dimana di papan informasi tertulis :
Pekerjaan. : Pembangunan( lanjutan ) TPT Dusun Raja Polah Rt. 02/04 Desa Ciasem Kec. Ciasem.
Pelaksana : CV. Rizki Anugrah.
Nomor SPK: 600.1.8.3/lll.19-PL-CK/DPUPR-SPK/Vll/2025.
Nilai : Rp. 75.500.000,00-
Waktu pelaksanaan : 60 hari kalender
Mulai. : 8 Juli 2025. ( Winata )



















