Subang | mediaantikorupsi.com – Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mereka dilarang keras menjadi bagian dari tim kampanye atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf (g), Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Larangan serupa juga berlaku untuk Perangkat Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf (g) UU tersebut.
Bahkan, anggota BPD, yang berfungsi sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat desa, juga harus menjaga netralitasnya dalam politik praktis.
Selain aturan di UU Desa, larangan tersebut juga ditegaskan dalam UU Pemilu, yang menyebut bahwa Kepala Desa atau perangkatnya tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Kepala Desa yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi hukum, termasuk pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta, seperti tertuang dalam Pasal 490 UU Pemilu.
“Pada Pemilu 2024, masih ditemukan sejumlah pelanggaran terkait keterlibatan perangkat Desa dalam politik praktis. Bagaimana dengan pertanggung jawaban Kepala Desa terhadap atas pelanggaran oleh staf desa nya. Staf desa yang terlibat kepengurusan partai politik atas nama TATI aparatur staf Desa Sindangsari kecamatan cikaum Kàbupaten Subang”, tandas Asep Wakil Ketua Nasdem Kàbupaten Subang, Senin 19/05/25.
Sampai berita ini terbit, awak media belum berhasil mengkonfirmasi yang bersangkutan. (Winata)