Bekasi, mediaantikoripsi.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden RI Joko Widodo, harus tercoreng akibat banyak dimanfaatkan segelintir diduga oknum aparatur pemerintah tingkat Desa di wilayah Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi,
Pasalnya, seperti yang diduga dilakukan Oknum pegawai Desa Sukakerta nekat meminta sejumlah biaya tambahan setelah sertifikat PTSL yang sudah jadi dengan berbagai alasan.
Seperti yang di alami salah satu warga Desa Sukakerta, yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa saya saat pengambilan sertifikat di minta biaya kembali sebesar Rp.300 Ribu dengan alasan yang tidak jelas, padahal saya sudah membayar di awal sebesar Rp.150 Ribu untuk biaya Program PTSL saat pengajuan, kok kenapa ketika sudah jadi di minta biaya lgi, ya saya bayar aja ga mau ribet Ucapnya.” dengan nada kecewa.”Minggu.(13/03/2022)
Kepala Desa Sukakertan Disan ketika di hubungi melalui TLP seluler nya mengatakan bahwa program PTSL di desa kami ga di pungut biaya, itu kata sapa bang coba warga RT berapa bang kalau memang seperti itu saya bubarin aja bang kalau bikin ribet mah, coba aja abang TLP Tanya Sekdes ucap.” Kades Disan, Minggu, (13/03).
Di tempat terpisah Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil (LSM SIRA), Yusuf Supriatna selaku Kepala Koordinator Divisi Pengawasan Investigasi Se-jabar Angkat bicara, karena Kurang memahami warga Masyarakat akan besaran biaya dalam pengurusan Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang sebenarnya hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu sesuai SKB 3 Menteri akhirnya membuat warga di Desa Sukakerta harus diduga membayar lebih dari ketentuan peraturan tersebut,”ucapnya.
Karena jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:
(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi:
- Biaya pengadaan dokumen pendukung.
- Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
- Transportasi petugas kelurahan atau Desa dari kantor kelurahan/Desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Hal ini tentu akan menjadi sorotan dan perhatian maka dari itu agar Pihak BPN kabupaten Bekasi maupun Tipikor serta Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera turun untuk cek fakta di lapangan, jangan sampai masyarakat diduga jadi korban pungli PTSL di saat adanya pandemi Covid 19 ini.” pungkasnya.” Yusup.”
Sementara terkait temuan diatas an LSM SIRA ini akan menindak lanjuti sampai ke penegak hukum.(Din)