Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Maraknya pungutan yang di terapkan oleh oknum-oknum Guru di SDN 101 Kota Bengkulu dengan alasan sudah melalui rapat komite, dinilai memberatkan orang tua/wali siswa. Pungutan tersebut bermodus pembelian buku buping (buku pendaping) Rp600.000 per siswa, bayar les Rp20.000, buku LKS Rp25.000.
Menurut informasi yang di dapat dari beberapa wali murid juga masyarakat, yang berinisial RZK, mengatakan pada awak media Antikorupsi New bahwa, “Di SD N 101 Kota Bengkulu, masa banyak sekali persyaratan untuk anak kami yang sekolah di SD tersebut, membayar semacam buku buping, LKS, dan uang les. Padahal Wajib Sekolah 9 tahun harusnya gratis Pak,” pungkasnya dengan nada kecewa.
Menutut Peraturan Pemerintah (PP) no. 47 Th 2008 tentang Wajib Belajar 9 Tahun. Pemerintah menyatakanPendidikan Dasar (SD/ MI dan SMP/ MTS) N di laksanakan tanpa pungutan biaya, karena sudah di anggarkan olah pemerintah melalui Dana Boss setiap tahunya.
Ketika awak Media mencoba mendapatkan konfirmasi kepada Kepsek SDN 101 Kota Bengkulu beliau menyampaikan, “Bahwa itu memang benar. Adanya pungutan di sekolah kami ini, seperti pembelian buku LKS dan yang lain lainya tapi ini sudah melalui Rapat Komite dan sudah kesepakatan karena kalau ingin semuanya melalui Dana BOS itu tidak cukup,” ujarnya pada awak media 28 Agustus 2023.
Di mohon kepada Wali Kota Bengkulu maupun Aparat Penegak Hukum, untuk menilai apakah Dana BOS yang dialokasikan pada SDN 101 Kota Bengkulu dimanfaatkan untuk kebutuhan oprasional sekolah? Serta menyelidiki pungutan-pungutan di SDN 101 Kota Bengkulu yang meresakan dan memberatkan wali muridnya. (Prm/Tim)