Subang | mediaantikorupsi.com – Kamis 04 September 2025 media ini menyambangi proyèk kegiatan pembangunan TPT di RT.40/03 Dusun Margamulya Desa Ciasem Girang Kecamatàn Ciasem Kàbupaten Subang. Nomor SPK 600.1.10/BP.108/Bid.Jemb-DPUPR-SP/2025. Lama pekerjaan 90 hari kalender, mulai 15 Agustus 2026, nilai Kontrak Rp. 123.300.000,-, sumber dana APBD, pelaksana CV. Samaya Wastu Kencana.
Pantauan awak media proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi. Diduga bahan material kualitas rendah menggunakan Atras, semen Garuda, dan batu curi. Dikerjakan asal jadi, pondasi ada yang digali ada yang tidak, air tidak dikeringkan, dasar pondasi tidak diampari pasir, dan pasangan pondasi tidak diberi adukan langsung saja batu batu disimpan diatas tanah. Pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri, karena APD tidak diberikan.
Yang kerja warga Desa Ciasem Girang sebanyak 8 orang, saya disuruh kerja oleh Pak Edi LPM Desa Ciasem Girang, APD tidak diberikan, hal hal yang lain saya tidak tahu menahu yang penting saya dibayar”, kata pekerja.
Lanjutnya,” Upah tenaga kerja saya dibayar borongan dalam satu meter dibayar 35 ribu, dimana TPT ini panjang 253 m, tinggi 70 cm, lebar bawah 50 cm, dan lebar atas 30 cm, pondasi digali 25 cm,” imbuhnya.
Awak media pun konfirmasi, Sabtu 06 September 2025 kepada yang diduga pemilik CV. Samaya Wisnu Kencana, lewat chat WhatsApp dan telepon tidak menjawabnya, yang dipertanyakan :
– Apakah Bp/Ibu pemilik CV ini ?
– Apakah pekerjanya CV ini ?
– Berapa gaji nya ?
– Pekerja diasuransikan atau tidak ?
– Apakah K3 nya diterapkan secara maksimal?
– Siapa orang ahli K3 nya ?
– Apakah pekerjaan ini sudah sesuai spesifikasi ?
Namun sampai berita ini terbit, tidak menjawabnya.
Awak media pun mencari tahu hal data data CV. Samaya Wastu Kencana, didalam data perusahaan berdasarkan laporan ke lembaga pengembangan jasa kontruksi, bahwa CV. Samaya Wisnu Kencana adalah Hafil Gaputra Sanjaya sebagai Direktur nya, dengan nomor telepon 0852211028- -, yang beralamat di Jalan Sukarahayu No. 2 Rt. 19 Subang (data alamat di website LPJK), sedangkan di Jalan RA Kartini No. 44 RT. 56/12 Kelurahan Pasirkareumbi Subang (data alamat di LPSE).
Dimana pemilik CV. Samaya Wisnu Kencana adalah Hafil Gaputra Sanjaya yang sekarang menjabat anggota DPRD Subang. Diduga Hafil Gaputra Sanjaya sebagai anggota DPRD Subang dan pemilik/Direktur CV. Samaya Wastu Kencana sebagai pelaksana proyèk APBD Subang, yang CV nya melaksanakan proyèk TPT di Desa Ciasem Girang.
Hal ini dikomentari oleh Sekertaris Umum LSM PPK Bhineka, A. Suryadi, menurutnya,” Seorang anggota DPRD tidak boleh menjadi Direktur perusahaan yang menggunakan anggaran negara ( BUMN, BUMD, atau badan lainnya yang dibiayai APBN/APBD, karena adanya potensi benturan kepentingan. Namun, anggota DPRD diperbolehkan menjabat sebagai Direksi pada perusahaan swasta asalkan tidak ada peraturan sektoral yang melarang dan pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD”, tandasnya., Sampai berita ini terbit, belum ada klarifikasi dan konfirmasi dari yang terkait. (Winata)