Subang | mediaantikorupsi.com – Ketua Umum LSM Elang Mas ( Sunarto Amrullah ) menginformasikan kepada awak media, Sabtu (19/7/25) bahwa SMK Darusulaeman Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang seolah mengabaikan Intruksi Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang melarang setiap Sekolah untuk tidak melakukan pungutan apa pun dan berapa pun kepada siswa maupun kepada orang tua siswa.
Hasil Investigasi Anggota DPP LSM Elang Mas justru ditemukan adanya dugaan praktek pungli yang dilakukan pihak SMK Darusulaeman terhadap siswa dan orang tua siswa yang nilainya sangat pantastis.
Hal itu diungkap oleh seorang warga yang mengaku paman dari salah satu siswi SMK Darusulaeman, bahwa keponakannya dan beberapa orang tua siswa SMK Darusulaeman telah dipungut biaya Ujikom oleh seorang guru bernama Siti Hasanah, sebesar persiswa Rp.1.200.000.
“Keponakan saya di minta membayar biaya Ujikom Rp.1.200.000, baru di bayar Rp.200.000, sisanya Rp.1000.000 ditulis di Kwitansi, cuma waktu saya menanyakan ke SMK Darusulaeman peruntukannya untuk apa saja, sampai sekarang tidak ada penjelasan”, ungkapnya kepada anggota LSM Elang Mas, sambil meminta agar namanya dirahasiakan.
Untuk mengetahui lebih dalam, anggota DPP LSM Elang Mas menyambangi SMK Darusulaeman, dan bertemu dengan Abdullah Kepala SMK Darusulaeman.
Anehnya saat Anggota DPP LSM Elang Mas menanyakan perihal kwitansi pembayaran pungutan biaya Ujikom, Abdullah enggan menjawab, bahkan menyarankan untuk menemui Siti Hasanah.
” Sebaiknya bapak tanyakan langsung kepada ibu Siti Hasanah, karena beliau yang lebih tahu soal tagihan biaya Ujikom tersebut, saya takut salah menjelaskannya karena saya tidak paham, bapak tunggu saja Ibu Hasanah disini”, ujar anggota LSM menirukan ucapan Abdullah.
Selang beberapa menit datanglah seorang pria bernama Said, yang mengaku suaminya Siti Hasanah yang juga sebagai Kepala MTs Darusulaeman.
Sambil menunggu Siti Hasanah datang, Anggota DPP LSM Eang Mas menanyakan Dana BOS kepada Said, dan Said pun menjelaskan,” Bahwa MTs Darusulaeman setiap mendapatkan Dana BOS yang dicairkan dari Bank hanya separuhnya alias tidak full”, ucap Said ke LSM
Namun sewaktu Anggota DPP LSM Elang Mas menanyakan alasan Dana BOS yang di cairkan dari Bank tidak full, tiba – tiba Siti Hasanah datang memarahi suaminya (Red. Said).
“Jangan memberikan keterangan tentang Dana BOS pada orang lain pak, itu privasi sekolah”, ucap Siti Hasanah dengan nada penuh amarah.
Tentu saja sikaf Siti Hasanah ini mengundang tanda tanya besar dan menimbulkan kecurigaan bagi Anggota DPP LSM Elang Mas.
Lalu kami, menanyakan perihal rincian tagihan Ujikom tersebut, ibu Siti Hasanah mnjelaskan bahwa rincian nya itu,”
- Untuk sewa komputer krn komputer nya blum memadai.
- Untuk membayar pengawas Ujikom yang saya hadirkan dari pegawai Surya Pamanukan yang paham tentang IT/komputer”, ucap Siti ke LSM
Setelah kami mendapatkan keterangan dari ibu Siti Hasanah kami pun pamit pulang dan kami pun melaporkan hasil konfirmasi kepada paman siswi tersebut.
Selang beberapa hari paman siswi itu menelpon saya menyampaikan kalau ibu Siti Hasanah memanggil siswi tersebut dan mengatakan, bahwa ibu siti Hasanah akan menahan ijazah kalau siswi ini tidak mau menyelesaikan permasalahan kwitansi itu.
Anggota LSM Elang Mas menerima pesan WA dari ibu Siti Hasanah meminta saya untuk menemui dewan komite ( Bapak Toya) untuk menjelaskan permasalahan tersebut, kami pun diberi nomornya pak Toya, lalu kami komunikasi dengan pa Toya.
Selang beberapa hari kami diundang untuk datang ke rumah pak toya, setelah bertemu pa Toya pun tidak tahu persoalan pungutan biaya Ujikom,” Saya memang ditunjuk sebagai dewan komite di sekolah itu tapi saya hanya ditunjuk aja tidak dilibatkan ketika ada musyawarah perihal pungutan apapun maka ya kalau tanya ke saya, ya saya ga tau karena saya sendiri selaku dewan komite ya hanya namanya saja dewan komite tapi ga diikut sertakan ketika ada musyawarah dengan orang tua siswa terkait pungutan”, ujar Toya.
Loh, kan seharusnya ketika pihak sekolah mau melakukan musyawarah dengan orang tua siswa secara aturan harus dihadiri oleh dewan komite dan harus ada persetujuan dari dewan komite ketika sekolah mau melakukan pungutan?.Tanya kami kepada dewan komite (Toya). Pak Toya pun hanya memberikan senyuman.
Itu paparan Ketua Umum LSM Elang Mas, dia pun akan menindak lanjut hal ini, menurutnya,” Saya akan konfirmasi ke pihak Bank perihal BOS, melaporkan ke Kang Dedi Mulyadi (KDM), dan ke Alat Penegak Hukum (APH) perihal diduga pungli itu”, pungkas Sunarto Amrullah.(Winata)




















