Depok | mediaantikorupsi.com – Proyek pekerjaan penurapan kali yang berlokasi di RT 1 RW 11, Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, mendapat sorotan dari warga sekitar. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 195.691.984,35 yang bersumber dari APBD Kota Depok ini diduga tidak berjalan sesuai prosedur serta tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Beberapa warga menyoroti sejumlah permasalahan di lapangan. Pertama, para pekerja di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri (K3), dan pihak pelaksana proyek juga tidak menyediakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan para pekerja serta melanggar ketentuan keselamatan kerja di lingkungan proyek pemerintah.
Kedua, setiap kali media dan warga mencoba melakukan pemantauan ke lokasi proyek, tidak pernah ditemukan adanya pihak pelaksana atau konsultan pengawas di tempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan teknis dan administrasi proyek, termasuk siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
Selain itu, terdapat kejanggalan pada tanggal pelaksanaan proyek. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam banner proyek, pekerjaan seharusnya dimulai sejak 30 September 2025. Namun, menurut keterangan dari pekerja di lapangan, pengerjaan baru dimulai sekitar tanggal 20 Oktober 2025. Selisih waktu hampir tiga minggu ini menimbulkan dugaan adanya keterlambatan yang belum dijelaskan kepada publik.
Warga berharap pemerintah setempat, khususnya Dinas terkait di Kota Depok, dapat segera melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap proyek ini agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan asas transparansi penggunaan dana APBD.
“Kami hanya ingin pekerjaan dilakukan sesuai aturan, aman, dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar salah satu warga RT 1 yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun konsultan proyek belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan.(Jer/Tim)









