Tangerang | mediaantikorupsi.com – Dinas Pendidikan Kota Tangerang terus menggencarkan program Tangerang Cerdas, ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Kota Tangerang sebagai bagian dari upaya mencerdaskan masyarakat Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 25 Tahun 2023. Meningkatkan akses kepada pelayanan pendidikan, mengurangi angka putus sekolah, dan membantu memenuhi kebutuhan personal, peserta didik warga Kota Tangerang.
Adapun syarat penerima bantuan sebagai berikut : Peserta didik terdaftar pada DTKS/dan atau DP3KE dengan skala prioritas :
- Yatim/Piatu
- Penghasilan ortu dibawah UMK dan
Peserta didik penyandang disabilitas.
Adapun dana yang diterima peserta didik mulai dari SD, SD Swasta, SDLB/SKH,MI Negeri dan MI Swasta sebesar Rp. 80.000 per bulannya. Sementara untuk jenjang peserta didik SMP Negeri, SMP Swasta, SMPLB/SKH, MTs Negeri dan MTS Swasta menerima sebesar Rp. 100.000 per bulannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Drs. H Jamaluddin M.Pd mengatakan, Tangerang Cerdas merupakan bukti nyata pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang. “Kami akan terus berkomitmen dalam melayani masyarakat dalam segala hal, salah satunya Tangerang Cerdas, karena program ini langsung menyentuh lapisan masyarakat kurang mampu,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui diruang kantor kerjanya, Senin (13/11/2023).(ADV/Fajar)