Kota Serang | mediaantikorupsi.com – Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Bangunan Pendukung SPAM Walantaka Kota Serang, dikerjakan oleh PT.Cipta Crown Simbol senilai lebih Rp. 40 M, aneh bin ajaib sebab Tidak Indahkan Rambu K3, sepertinya Dinas PUPR Provinsi Banten melakukan pembiaran, hal tersebut dikatakn oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBH-Warga Banten, Rabu (6/12/2023) dikantornya didaerah Kota Serang.
Ditambahkan Bismar, pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja.
Tempat kerja apa yang dimaksud? Pasal 1 angka 1 UU 1/1970 berbunyi:
“tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
Tempat kerja yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970 adalah tempat kerja di mana:
- dibuat, dicoba, dipakai, atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya, atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;
- dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
- dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;
- dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan, dan lapangan kesehatan;
- dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
- dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
- dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
- dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut, atau terpelanting;
- dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
- terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
- dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
- dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
- dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
- dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
- diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
Ini artinya, di tempat kerja dimana dilakukan kegiatan di atas, diperlukan aturan K3.
Ditegaskan Bismar Ginting,SH.,MH yang juga Doses tetap Fakultas Hukum tersebut, lebih khusus lagi, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012:
- Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
- mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
- mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
- Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Berangkat dari hal tersebut diatas, menurut Bismar, bahwa hal K3 saja tidak diperhatikan kontraktor dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK berikut Konsultan Pengawas, maka tidak tertutup kemungkinan kualitas hasil kerja juga diduga poasti akan berimbas.
Media ini mencoba konfirmasi ke lokasi proyek namun tidak dapat bertemu dengan penangung jawab dilapangan maupun pihak kontarktor, Rabu (6/12) kata pekerja Kami tidak tau hal – hal yang ditanyakan Bapak sebab Kami hanya bekerja kata mereka.(Edi Sumedi/H.Madali)