Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – DPAC Relawan Antisipasi Solidaritas Bencana (RENTAN) Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, meminta ke pihak pengembang yang membangun di Desa Bintang Meriah Jalan Laksana Gang Bakti. agar ikut aturan SOP pembagunan perumahan.
karena apabila tidak sesuai SOP maka masyarakat yang dirugikan,salah satu kerugian masyarakat yaitu akan terjadinya bencana banjir.
Nanda Afriyansyah selaku Ketua RENTAN, DPAC Kecamatan Batang Kuis. Mengungkapkan,””jangan hanya memikirkan keuntungan diri sendiri saja,tapi merusak tatanan desa akibat tidak sesuai dengan SOP pembagunan, karena dampak bencana nya kemasyarakat di sekitar nya dan apabila ada pengembang yang kedapatan melanggar aturan pembagunan dan menguntungkan diri sendri sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 134 UU 1/2011 maka dapat dipidana denda paling banyak 5000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
Pengaturan mengenai perumahan diatur dalam Undang-undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011,yang dimaksud dengan perumahan sebagai berikut “ Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan,yang dilengkapi prasarana,sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Jika dilihat dari depinisi perumahan sudah dapat diketahui bahwa,prasaranan, sarana dan utilitas merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan.
Pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan.(5).
- kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumla rumah
- Keterpaduan antara prasarana dan unilitas dan lingkungan hunian:dan
- Ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum.
Menjawab pertanyaan Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 134 UU 1/2011 mengatur setiap orang dilarang menyelenggarakan pembagunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana,sarana, utilitas umum yang diperjanjikan dan standar.(Tim)