Empat Lawang | mediaantikorupsi.com – Kami dari DPD LSM NCW Empat Lawang menduga dengan sikap Pemda Kabupaten Empat Lawang yang tidak perduli dengan kepentingan masyarkat, yang mana PT ELAP dan KKST terhadap kewajibanya menyediakan kebun plasma kepada masyarakat.
Bahwa masyarakat sudah termakan janji manis pihak perusahaan perkebunan sawit, masyarakat Tergiur dengan janji manis perusahaan perkebunan dan ganti rugi terhadap tanah masayarakat di tahun 2008 , di situlah tergiur memberikan lahan mereka ke perusahaan tersebut, dengan janji ada plasma dan tidak memikirkan akibatnya , walaupun tidak di janjikan seharusnya perusahaan perkebunan ada kewajib untuk membangun kebun masyarakat atau plasma sebagaimana aturan yang ada.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanahan RI mengamanatkan paling sedikit 20% dari lahan yang dimiliki atau HGU, plasma harus di berikan ke masyarakat.
Kami berharap stop menghianati lagi seperti tahun 2015/2016 SK Bupati sudah terbit tentang SK perserta plasma tahap 1 dan 2 namun ironisnya perusahaan tidak menaati aturan.
Maka dari itu DPD NCW Empat Lawang terketuk hati sehubungan banyaknya keluh kesan masyarakat untuk bersama – sama dengan masyarkat perkebuna kelapa sawit PT Elap dan KKST Empat Lawang di tahun 2021 tentang plasma, syukur Alhamdulillah waktu pemerintah menyepakati tentang prifikasi tahap 3 dan 4 plasma masyarakat lalu terbit SK tahap 3 dan 4, tapi di sayangkan pemerintah kurang serius menjembati masyarakat, untukl itu Kami mohon Pemda Empat Lawang melalui Bupati memerintakan KaDinas Pertanian dan Perkebunan dan Koperasi segera mengupayakan hak Masyarakat dan mensertipikatkan kebun plasmanya.
LSM NCW-4L akan mengutuk keras apa bila sertipikat tidak di berikan ke masyarakat, maka akan mengajukan persoalan ini jalur pengadilan, bila Bupati tidak berpihak kepada Masayarakat.
(Aprianto – Kaperwil Sumsel)