Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Sebelumnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi telah selesai melakukan Uji Publik mengenai Kearsipan Selasa 14 Maret 2023 dilanjutkan dengan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Rabu 15 Maret 2023.
Uji publik tersebut diselenggarakan di Ruang Aula Lantai 3 DPK Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd; dan Para Narasumber Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH dari DPRD Provinsi Bengkulu, Dr. M. Yamani, SH., M.Hum dari Akademisi Universitas Bengkulu dan Jisi Nasistiawan, SH., MH dari Kemenkumham, M. Multazam, S.Pd, M.Pd sebagai Moderator. Rabu.15 mar 2023
Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi M.Pd menjelaskan hal ini tentu menjadi hal yang dinanti, mengingat pentingnya suatu peraturan daerah (Perda) dalam upaya percepatan pembangunan daerah.
Sesuai arahan pak Gubernur kita, agar memaksimalkan tujuan dari sebuah visi di OPD, salah satunya kita harus menetapkan regulasi nya,apalagi untuk undang-undang keperpustakaan ini sudah ada sejak 2007. Yang termuat dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang ,Ujar Meri sasdi.(15/3/23)
Di lain pihak Ketua Panitia Hj. Wardaniar S.Sos, M.Pd Kabid Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian Bahan Pustaka menjelaskan bahwa Perpustakaan merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas bagi masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan. Perpustakaan yang terorganisir dengan baik dan sistematis dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah, bahwa kebijakan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi bahan pustaka berupa karya tulis , karya cetak dan / atau karya rekam sangat strategis dalam menumbuh kembangkan budaya gemar membaca pada kalangan masyarakat Provinsi Bengkulu.
Sementara itu Usin Sembiring SH dari DPRD provinsi Bengkulu mengatakan uji publik ini membangun partisipasi publik sebagai syarat Perda ini. Kami DPRD menargetkan agar Perda ini selesai pada tahun 2023 karena sudah masuk Bapemperda tahun 2023. Saya tidak ingin menyisakan PR di periode DPRD sekarang dalam konteks keberpihakan untuk kemajuan Bengkulu,”imbuhnya.(Fr)