Indramayu | mediaantikorupsi.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, Jumat (8/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah stakeholder terkait.
Agenda utama dalam rapat itu yakni penyampaian nota penjelasan Bupati sekaligus penyerahan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut.
Dalam pemaparannya, Lucky Hakim menegaskan bahwa kelembagaan perangkat daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.
Menurutnya, pembentukan perangkat daerah harus menyesuaikan kebutuhan riil daerah, karakteristik wilayah, beban kerja, hingga kemampuan keuangan daerah agar tata kelola pemerintahan berjalan optimal.
“Penataan perangkat daerah pada dasarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Lucky Hakim dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang sehat serta pengendalian belanja pegawai agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, Raperda juga memuat pengaturan mengenai jenis perangkat daerah, tipologi perangkat daerah, hingga susunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam rancangan penataan tersebut, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Indramayu direncanakan mengalami perubahan dari sebelumnya 28 perangkat daerah menjadi 26 perangkat daerah.
“Penyesuaian dilakukan melalui penggabungan beberapa perangkat daerah dalam satu rumpun urusan, penyesuaian nomenklatur, serta perampingan struktur organisasi pada sejumlah perangkat daerah dan kecamatan,” katanya.
Menurut Lucky, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan tanpa mengurangi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Pada akhir rapat paripurna, dilakukan penyerahan dokumen Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dari DPRD kepada Bupati Indramayu untuk selanjutnya dibahas oleh panitia khusus DPRD.(Qdr/Team)











