Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri Depok melakukan Perjanjian Kerjasama bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok.
Adapun Kerjasama yang dimaksud, adalah Kerjasama penanganan permasalahan Hakum dalam bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, yang tujuannya untuk mencegah timbulnya adanya Potensi Kerugian Negara pada Kegiatan Dinas PUPR Kota Depok.
Acara tersebut dilakukan pada hari Kamis (24/03/2022), di Telaga Sampireun, Jalan Margonda Kota Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, SH,MH,memimpin Langsung Perjanjian Kerjasama tersebut, yang didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara, serta Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianti, ST,MH dengan Jajarannya.
“Terima Kasih kami ucapkan Kepada Kejaksaan Negeri Depok, atas Kerjasamanya pada selama ini, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti(Kamis 24/03/2022).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu menegaskan” Acara Penandatanganan Kerjasama Dinas PUPR Kota Depok dengan Kejaksan Negeri Depok,berlangsung kemarin (Kamis,24 Maret 2022), Kajari Depok beserta Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menghadiri kegiatan tersebut.(Ndi)